Minggu, 5 April 2026
Seleb  

Lumayan Nih Hukuman Aa Gatot

Majelis hakim menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara karena dalam fakta persidangan, terdakwa mengakui memiliki narkotika jenis SS. Adanya barang bukti tersebut berdasar hasil pengembangan penyidik kepolisian. Selain itu, ditemukan barang bukti tambahan di kediaman Gatot di Pondok Pinang, Jakarta Selatan.

Di antaranya, serbuk kristal putih yang diduga SS dengan berat lebih dari 5 gram. “Berdasar pertimbangan tersebut, maka dirasa cukup untuk bisa mengadili terdakwa, terlebih terdakwa sudah mengakui semua itu,” ungkapnya.

Majelis hakim tidak sependapat dengan alasan terdakwa yang mengatakan bahwa menggunakan sabu untuk kesehatan dan memuaskan istri. Alasan itu, terang Yapi, tidak masuk akal karena banyak tempat kesehatan yang bisa menjadi solusi.

Terdakwa juga menggunakan SS tanpa izin dari pihak terkait. “Kalau alasan karena untuk pengobatan, dirasa tidak rasional karena masih banyak tempat pengobatan yang tidak harus dengan cara melanggar hukum,” tutur Yapi.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika serta tidak memberikan contoh yang baik. Sementara itu, yang meringankan terdakwa adalah memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.

Vonis yang dijatuhkan terhadap Gatot Brajamusti berbeda jauh dengan vonis yang diterima istrinya, Dewi Aminah. Dia divonis 18 bulan penjara. Mendengar vonis tersebut, Gatot lewat kuasa hukumnya menyatakan masih pikir- pikir. Begitu juga dengan JPU.