Bukan Cuma Divonis Delapan Tahun, Aa Gatot juga Dikenai Denda Lumayan Gede

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, MATARAM – Gatot Brajamusti, terdakwa penyalahgunaan narkotika, divonis delapan tahun penjara. Hukuman bagi mantan ketua PARFI ini dibacakan dalam sidang putusannya di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, kemarin (20/4). Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan denda Rp 1 Miliar subsider tiga bulan kurungan.

Hukuman penjara selama delapan tahun itu, dinilai berat oleh Gatot. Meskipun putusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Gatot selama 13 tahun penjara.

Bacaan Lainnya

Ditemui usai sidang, Gatot mengatakan tidak puas dengan vonis yang diberikan majelis hakim. Dia membandingkan dengan beberapa temannya yang pengedar, namun hukumannya jauh lebih rendah dari putusan saat sidang kemarin.

”Ini terlalu berat, karena saya bukan kategori pengedar. Teman-teman saya yang pengedar, banyak yang hukumannya lebih rendah,” kata Gatot, kemarin seperti dilansir Lombok Post (Jawa Pos Group).
Karena itu, Gatot mengaku akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding. Dia mengambil kesempatan yang diberikan majelis hakim usai sidang putusan kemarin, terkait upaya hukum lanjutan.

Pos terkait