“Dari semua yang kita dengar dapat kita cari solusi mengapa sebagian kabupaten belum mengambil langkah pembatalan perda. Terutama tentang perda retribusi”. Tutur Arief Latjuba.
Dalam rapat tersebut sebagian besar Kabupaten/Kota masih ada yang tidak sepakat dengan butir perda secara lengkap. Dan diketahui masih ada beberapa butir yang tumpang tindih. Salah satu contohnya Perda Tentang izin gangguan yang salah satu pesalnya dicabut melalui ?Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2017 terhadap Permendagri nomor188 Tahun 2016.
Dari penjelasan Kemendagri yang disampaikan oleh Putu Witari agar daerah tidak memungut retribusi pasca terbitnya Permendagri yang baru. “Saya harap agar Pemerintah Daerah cooling down menyikapi masalah ini.
Agar dikemudian hari tidak dipersalahkan. Apalagi isu Saber Pungli sedang gencar,”harap Witari.
Arief Latjuba berharap, Kemendagri sigap menanggapi problem yang timbul.
Karena terkait dengan penarikan retribusi daerah memiliki dampak langsung pada rencana anggaran belanja daerah.
“Saya berharap agar masalah perda yang berkaitan dengan Retribusi dapat ditangani dengan cepat oleh pusat. Kita semua bertanya tanya bagaimana seharusnya langkah yang diambil. Karena beberapa rupiah saja yang diperoleh daerah sangat berarti bagi belanja daerah tersebut,” pungkas Arief Latjuba.
Menurutnya dengan segala persoalan yang ada, pemerintah daerah harusnya inovatif untuk mencari solusinya. Langkah Pemda dalam menindaklanjuti pembatalan Perda merupakan indikator tolak ukur bagi kepatuhan daerah terhadap pusat. Masukan dari daerah juga sangat berpengaruh kepada pemerintah pusat.
“Tapi apapun itu kami mengimbau agar menunggu keputusan lebih rinci dari pemerintah pusat,”pungkas Arief.
(mdi/Humas)






