PALU EKSPRES, TOUNA – Kepolisian Polres Tojo Una-una (Touna) melalui Satuan Narkoba (Satnarkoba) kurun bulan Januari hingga April 2017 telah melakukan P21 enam kasus dugaan penyalahgunaan Narkotika ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ampana.
Hal itu dikatakan oleh Kapolres Touna AKBP Bagus Setiyono, S.Ik, MH melalui Kasat Narkoba IPTU Sudji Hartono SH, Selasa (2/5).
Dikatakannya, dari enam kasus yang telah di- P21 ke Kejari Ampana, ada 12 berkas perkara dugaan penyalahgunaan Narkotika.
“Untuk penangkapan tersangka ada yang dari bulan Desember tahun 2016 dan April tahun 2017,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, dalam kasus penyalahgunaan Narkotika yang kami telah dilakukan P21 ini, rata-rata pemain baru.
“Jadi, dalam kasus Narkotika ini, tidak menutup kemungkinan masih banyak lagi tersangka yang masih berkeliaran di luar sana,” tambahnya. Sementara itu tambahnya, ada delapan orang tersangka masih dalam tahap perlengkapan berkas yang akan dilakukan P21.
“Olehnya, dalam pemberantasan dan pencegahan penyalahgunaan Narkotika di Kabupaten Touna dibutuhkan peran serta seluruh lapisan masyarakat,” tekannya.
Dia berharap apabila mengetahui dan melihat ada kasus penyalahguna Narkotika di lingkungan sekitar kita, segera laporkan kepada pihak terkait. Sehingga menjadikan Touna bebas dari pegedaran dan penyalahgunaan Narkotika.
(mg3/Palu Ekspres)