Demikian juga inovasi-inovasi dibidang pengadaan barang dan jasa serta aplikasi yang terus dikembangkan yang berhubungan dengan kemajuan LPSE di Indonesia, termasuk di Sulteng.
Namun kata Rusdy, masih terdapat kelemahan-kelemahan dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, meskipun peraturan sudah mengharuskan pelelangan berbasis elektronik. Kelemahan-kelemahan ini lebih didominasi oleh faktor manusia yang mengelolanya.
Maka untuk memaksimalkan peran LPSE khususnya dalam layanan bagi pengguna (user), LKPP RI membuat panduan prosedur operasional standar (SOP) yang bertujuan menjamin kualitas layanan pengadaan secara elektronik dengan 17 standar layanan yang harus dicapai oleh LPSE masing-masing di seluruh Indonesia.
“Itu untuk mewujudkan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang kredible,”sebutnya
Kementerian Dalam Negeri menurutnya juga menerbitkan surat edaran nomor 356/1325/sj tentang pemantauan dan verifikasi pelaporan capaian aksi pencegahan dan pemeberantasan korupsi pemerintah daerah (Aksi PPK Pemda) tahun 2016 dan 2017.
Dimana aspek penilaian terhadap keberhasilan transparansi dan akuntabilitas dalam mekanisme pengadaan barang dan jasa adalah lpse harus memenuhi minimal 6 standar layanan.
Kepada LPSE Sulteng dan kabupaten/kota, Gubernur kata Rusdy menaruh harapan agar bekerja keras memperbaharui atau menambah capaian 17 standar layanan sehingga kredibilitas dan integritas LPSE dapat diakui keberadaannya secara nasional.
(Humas)