“Apapun resikonya kita akan bongkar. Kami sudah melayangkan surat ke satuan polisi pamong Praja untuk kepentingan itu,”kata Musliman.
Pihaknya sebut Musliman, dalam waktu dekat akan memerintahkan staf untuk memverifikasi seluruh papan-papan reklame yang terpajang di dalam kawasan kota. Sebab menurutnya, rekomendasi pendirian papan reklame diterbitkan oleh DLHK.
“Banyak sekali yang tiba-tiba terpasang. Inikan kita belum tau apakah sudah memiliki izin atau tidak,”paparnya. Senada, Kepala Satpol PP Kota Palu, Moh Arif Lamakarate mengaku siap bertindak tegas. Namun dia mengaku baru akan bertindak jika sudah ada surat resmi dari dinas bersangkutan.
“Papan rekleme di jalan Emi Saelan yang melanggar itu sudah kami dengar. Namun masih dalam bentuk lisan,”kata Arif kepada wartawan Pembongkaran baru benar-benar bisa dilaksanakan apabila ada surat resmi dari DLHK Palu.
Sebab kata Arif, pihaknya tidak ingin gegabah dalam bertindak yang akhirnya nanti dianggap penertiban ilegal.
(mdi/Palu Ekspres)