PALU EKSPRES, BANDARLAMPUNG – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang menjatuhkan vonis satu tahun empat bulan penjara kepada Firman Affandy.
Hukuman kepada oknum hakim Pengadilan Negeri Liwa yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Majelis hakim menyatakan Firman terbukti bersalah mengomsumsi sabu-sabu. Ini sebagaimana pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dalam dakwaan subsider. Hal ini didukung dengan keterangan para saksi, bukti, dan terdakwa.
’’Menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun empat bulan. Menyatakan terdakwa agar tetap ditahan,” kata hakim ketua Jonny Butar Butar sebagaimana dilansir Radar Lampung (Jawa Pos Group), Sabtu (9/12).
Dilanjutkan, hal yang memberatkan adalah, sebagai penegak hukum, seharusnya Firman tahu aturan. Perbuatannya juga sudah mencoreng nama baik institusi peradilan di Indonesia. ”Seharusnya terdakwa yang merupakan penegak hukum, tahu itu salah, akan tetapi dilanggar,” tegasnya.
Sementara hal yang meringankan, Firman bersikap sopan dan berterus terang. Ia juga memiliki tanggungan istri dan anak yang harus dinafkahi.
Pengacara Firman, Edi Kurniawan mengungkapkan, majelis hakim sudah memberikan hukuman yang seadil-adilnya. ”Klien kami tadi setuju dengan putusan majelis hakim,” katanya.
Dalam sidang sebelumnya, JPU Rama Erfan menuntut Firman dengan pidana penjara selama dua tahun. Ia dinilai terbukti melanggar pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35/2009 tentang narkotika.
”Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa selama dua tahun,” kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Jumat (10/11).
Menurut jaksa, hal yang memberatkan adalah, Firman memberikan contoh tidak baik kepada masyarakat dan preseden buruk bagi penegak hukum. Sementara yang meringankan, Firman sopan dan berterus terang.
Diketahui, Firman diamankan anggota Satresnarkoba Polresta Bandarlampung, Jumat malam (14/7). Ia diduga mengonsumsi sabu. Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi warga. Polisi, langsung menindaklanjuti dan menggerebek rumah di Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Talang, Telukbetung Selatan.
(nas/jpg/JPC)






