PALU EKSPRES, PARIGI- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) akan membatalkan bakal calon legislatif (Caleg) dari partai politik
sebagai peserta pemilu tahun 2019, apabila tidak menyerahkan laporan
awal dana kampanye (LADK) sebelum tanggal 23 September 2018.
“Kalau ada yang terlambat melaporkan atau tidak menyerahkan LADK-nya
hingga batas waktu yang telah ditentukan oleh KPU, akan diberi sanksi
pembatalan sebagai peserta pemilu di dapilnya,” ungkap Divisi Hukum KPU
Parimo, Annas kepada Palu Ekspres, Selasa (18/9/2018), di Parigi.
Dia mengatakan, LADK berisi dana yang sudah disiapkan untuk kampanye
baik itu berasal dari partai politik, sumbangan perorangan, maupun
sumbangan kelompok masyarakat.
Menurutnya, LADK tersebut dimulai sejak membuat rekening khusus dana
kampanye dan catatannya juga dibuat sejak dimulainya pembukuan rekening
khusus dana kampanye dan ditutup satu hari sebelum kampanye dimulai.
Selain menyerahkan LADK katanya, peserta pemilu juga harus menyerahkan
laporan penerimaan dan pengeluaran hasil kampanye (LPPDK) sampai batas
waktu yang telah ditentukan. Jika tidak menyerahkan atau melaporkannya
maka akan diberi sanksi sebagai calon terpilih pada daerah pemilihanya.
“Walaupun sudah terpilih, kalau mereka tidak menyerahkan LPPDK maka akan
disanksi pembatalan,”tegasnya.
Ia menambahkan, laporan dana kampanye yang terdiri dari LADK dan LPPDK
peserta pemilu tahun 2019, akan diaudit oleh Kantor akuntan Publik (KAP)
yang telah ditunjuk oleh KPU.
(asw/palu ekspres).






