Minggu, 5 April 2026
Daerah  

Tahun Ini, 68 Desa di Parimo Gelar Pilkades Serentak

PALU EKSPRES, PARIGI– Sebanyak 68 Desa di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) akan menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak.

Pilkades serentak tersebut, rencananya dilaksanakan pada akhir bulan Juni tahun ini.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Parimo, Ervian Aksa Yosa kepada media ini di kantornya, Selasa 2 April 2019 mengatakan sesuai data yang ada, dari 68 desa yang ikut Pilkades serentak tahun ini, masa jabatan kepala desanya berakhir pada bulan Desember 2019.

“SKnya kita sudah buat tinggal mau disampaikan ke Bupati terkait hari H, tanggalnya juga sudah kita rencanakan. Tapi kan yang menentukan itu beliau, dan Insya Allah kita akan laksanakan di akhir bulan juni tahun ini,” ujarnya.

Dia menyampaikan, kepada masyarakat yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala desa agar melengkapi dan memenuhi semua persyaratan administrasi. Sehingga, tidak menjadi permasalahan nantinya.

“Makanya, rentan waktu dalam tahapan Pilkades yang dinilai lama waktunya itu adalah penelitian berkas calon kades,” ungkapnya.

Olehnya, pihak DPMD memberikan waktu yang banyak kepada panitia pemilihan kepala desa (P2KD) untuk meneliti lebih spesifik terhadap berkas para calon kades yang akan bertarung di Pilkades nantinya.

Dia mengatakan, terkait hal ini, Pemerintah Kabupaten maupun kecamatan itu hanya memfasilitasi. Untuk tugas pengawasan lanjut dia, diberikan kepada badan permusyawaratan desa (BPD).

“Jadi memang di dalam organisasinya itu BPD hanya sebagai pengawas di pelaksanaan Pilkades dan tidak boleh terlibat sebagai penyelenggara atau masuk dalam kepanitiaan,” ungkapnya.

Dijelaskannya, sebelum pelaksanaan Pilkades serentak dilaksanakan, BPMD akan mengundang pihak kecamatan, BPD, dan P2KD, untuk melakukan sosialisasi.

“Kalau desa yang dekat mungkin kita laksanakan di sini dan bagi desa yang di wilayah utara Parimo kita bikin di sana saja,” jelasnya.

Pelaksanaan Pilkades serentak tahun ini tambahnya, merupakan gelombang ke III. Sesuai amanat undang-undang kata dia, Parigi Moutong sudah memenuhi tiga kali pelaksanakan Pilkades serentak dalam kurun waktu 6 tahun.

“Jadi undang-undang mengatakan dalam kurun waktu 6 tahun itu, pemerintah daerah boleh melaksanakan pemilihan kepala desa sebanyak tiga kali. Tapi kalau yang PAW tetap PAW, ada jabatan kepala desa baru 2 tahun, meninggal dunia atau diberhentikan itu tetap PAW, dan tidak bisa mengikuti Pilkades serentak,” jelas Ervian.

(asw/palu ekspres)