BERI PENJELASAN – Kabag Hukum Pemkot Palu, Romy dan OPD terkait menjelaskan kronologis pembayaran jembatan IV Palu,Senin 8 Juli 2019. Foto: HAMDI ANWAR/PE
PALU EKSPRES, PALU– Pembayaran jembatan IV Kota Palu yang diikuti isu aliran fee Rp2miliar ke DPRD Palu dilakukan dengan berbagai pertimbangan dan pendapat hukum. Salahsatunya atas pendapat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini diakui Kabag Hukum Pemkot Palu, Romi, untuk menanggapi isu seputar pembayaran jembatan tersebut.
Menurut dia, setelah putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) nomor 258/V/ARB-BANI/2007 tanggal 2 Oktober 2007, Pemkot Palu lantas berkonsultasi ke KPK terkait putusan tersebut.
Konsultasi ini dilakukan Inspektur Inspektorat, Zubair, bersama Kabag Hukum Pemkot Palu tahun 2007.
Berdasarkan hasil konsultasi itu, KPK kemudian meminta Pemkot mentaati dan melaksanakan putusan tersebut.
Selain berkonsultasi KPK, Pemkot juga berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait putusan BANI pada 2 Agustus 2007. Hasilnya, Kemendagri pun memerintahkan Pemkot Palu untuk mentaati putusan BANI.
Pada tanggal 23 November 2018, Kemendagri kembali mengundang Pemkot Palu dalam rapat yang digelar di Dirjen Otda untuk membahas sengketa tersebut.
Selain itu Pemkot PaIu juga melaksanakan rapat Forkopimda pada tangggal 27 Nopember 2018 diruang Wali Kota Palu yang dihadiri langsung Wali kota Palu, Kapolres, Kasi Datun Kejari Palu, Katua DPRD Kota Palu. Kepala Bappeda Kota Palu, lnspektur lnspektorat Kota Palu.
Kepala PU Kota Palu, BPKP Provinsi Sulteng dan Kepala Bagian Hukum Setda Kata Palu dengan agenda rapat membahas Pembayaran jembatan Palu IV.
Dalam rapat tersebut peserta rapat kata Romi telah menyepakati untuk meminta pendapat hukum kepada Pengadilan mengenai putusan BANI.
Dari rapat itu Pengadilan Negeri (PN) Palu kemudian menyampaikan surat Nomor W 21-U1/456/H.02/II/2019 tanggal 4 Februari 2019 perihal penyampaian pendapat hukum terkait pelaksanaan Putusan Arbitrase pasca putusan Mahkamah Agung RI.Nomor 2835 KIPdt/2016 yang ditujukan Kepada Wali Kota Palu.
Dalam surat tesebut, Pemerintah Kata Palu cq. Wali Kota Palu berkewajiban melaksanakan seluruh amar putusan BANI.
Berangkat dari upaya tersebut, maka Pemerintah Kota Palu melalui dinas Pekerjaan Umum akhirnya melaksanakan pembayaran Pokok utang sebesar Rp14,9miliar lebih pada 1 Maret 2019 kepada PT. GDM dengan cara transfer langsung dari KAS daerah ke rekening perusahaan.
Romi memaparkan dalam amar putusan BANI, Pemkot dihukum antara lain membayar pekerjaan tambah sebesar Rp1,7miliar lebih belum termasuk PPN.
Pembayaran atas penyesuaian harga (eskalasi) sebesar Rp12miliar ( belum termasuk PPN)
Pembayaran atas kerugian Pemohon berupa biaya operasional sebesar Rp160juta( belum termasuk PPN)
Pembayaran atas biaya tambahan pekerjaan bertambahnya biaya overhead masa pemeliharaan Rp300juta (belum termasuk PPN dan membayar kembali kepada Pemohon denda keterlambatan yang dikenakan Termohon sebesar Rp453,7juta sudah termasuk PPN.
Putusan ini selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30 hari setelah Putusan Arbitrase ini diucapkan dan atas keterlambatan pembayaran tersebut Termohon dikenakan denda untuk setiap harinya dengan tingkat bunga sebesar 10persen per tahun.
“Jadi putusan BANI sifatnya final dan mengikat,”jelas Romi.
Majelis BANI selanjutnya mendaftarkan Putusan Arbitrase ini pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palu sesuai dengan Pasal 59 jo Pasal 1 ayat (4) UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Altematif penyelesaian Sengketa atas biaya Pemohon.
Bahwa berdasar amar putusan BANI nomor 259 halaman 29, Pemkot Palu menurut Romi telah diberi kesempatan oleh sekretariat BANI/majelis untuk menyampaikan jawaban atas permohonan arbitrase dan duplik atas replik yang diajukan pemohon. Namun pemohon tidak menggunakan kesempatan tersebut.
“Sekretaris majelis telah diundang untuk ikut sidang pemeriksaan.
Akan tetapi pada setiap undangan sidang termohon menyatakan tidak akan hadir dengan alasan karena tidak tersedia biaya perkara dalam APBD Kota Palu,”ujarnya.
Selanjutnya PT GDM mengajukan permohonan eksekusi pelaksanaan Putusan arbitrase 258 berdasarkan surat Kuasa hukum PIHAK KEDUA kepada Ketua Pengadilan Negeri Palu No. 0814/NA -PNPL/IV-08 tanggal 23 Apri 2008.
Ketua PN Palu kemudian menerbitkan surat Penetapan Aanmaning (teguran) nomor 258/5/ ARB-BANI/2007 tanggal 22 Mei 2008. Yang intinya memerintahkan Pemkot untuk memenuhi isi Putusan arbitrase Na 258 JO.
Berita Acara Aanmaning I teguran ke-ll, tanggal 21 Agustus 2008.
Namun terhadap Putusan PN Palu tersebut, Pemkot Palu mengajukan upaya hukum Banding kepada PT Sulteng. Namun upaya hukum tersebut kandas. PT Sulteng justru memberikan Putusan No. 84/Pdt/2015/PT PAL. tanggal 14 Januan’ 2016 yang menguatkan putusan PN Palu No.128/Pdt.Plw/2014.PN Palu tanggal 16 Juni 2015.
Tidak sampai disitu, Pemkot masih beeushaan mengajukan kasasi ke tingkat Mahkamah Agung (MA) yang terdaftar dalam register perkara MA No. 2835 K/Pdt/2016.
Namun permohonan Kasasi inipun kandas lantaran MA telah memberi Putusan No. 2835 K/Pdt/2016 tanggal 19 Desember 2016 yang intinya menolak kasasi dan menghukum Pemkot Palu untuk melaksanakan puisan PT Sulteng dengan membayar biaya perkara.(mdi/palu ekspres)






