PALU EKSPRES, PALU– Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menerapkan metode sensus dalam verifikasi faktual dukungan e KTP calon perseorangan pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Palu tahun 2020. Pemilukada sebelumnya verifikasi faktual dukungan dilakukan hanya dengan pola sampling. Dimana petugas verifikasi tidak mendatangi seluruh pendukung yang diajukan.
Komisioner KPU Sulteng, Syamsul Y Gafur mengatakan Pemilukada tahun 2020, berbeda. Verifikasi faktualnya dilakukan dengan mendatangi seluruh tempat tinggal orang yang KTPnya diajukan sebagai syarat dukungan bagi calon perseorangan. “Seluruhnya akan didatangi untuk mengonfirmasi kebenaran dukungan,”jelas Syamsul dalam sosialisasi tahapan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu yang digelar KPU Palu, Senin 18 November 2019 di Hotel Suzan Raja Palu.
Dia mengatakan, proses itu nantinya akan dilakukan panitia pemungutan suara (PPS). Namun sebelum verifikasi faktual ini KPU terlebih dulu akan melakukan verifikasi administrasi.
Yakni mencocokkan kesesuaian nomor induk, nama, jenis kelamin, tempat tanggal lahir dan alamat pendukung. Yang dituangkan dalam formulir B1 KWK perseorangan dengan foto copy E KTP atau surat keterangan. Formulir B1 KWK selanjutnya disesuaikan dengan daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu terakhir atau dalam daftar pemilih potensial pemilu (DP4).
Foto copy dukungan KTP kemudian disesuaikan alamat dan daerah pemilihannya. Lalu verifikasi antara alamat pendukung dengan wilayah administrasi PPS. Verifikasi identitas kependudukan untuk memastikan usia pemenuhan syarat pendukung dan status perkawinan. Serta verifikasi terhadap adanya dukungan ganda terhadap bakal calon perseorangan.
Terdapat beberapa hal yang dapat menggugurkan dukungan atau dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Pertama jika data kependudukan tidak sesuai secara nyata dengan copyan e KTP atau surat keterangan dari dinas kependudukan dan catatan sipil. “Bagi KTP yang telah habis masa berlakunya tetap dinyatakan memenuhi syarat namun ditindaklanjuti dalam verifikasi faktual,”katanya.
Dukungan yang dinyatakan TMS antara lain juga kerena alamat pendukung tidak sesuai dengan daerah pemilihan. Dukungan tidak dilengkapi dengan fotocopy identitas. Alamat pendukung tidak sesuai dengan wilayah administrasi PPS, kecuali dilakukan pemindahan sesuai wilayah PPS. Berikutnya syarat batas usia atau status perkawinan tidak sesuai dukungan. Tercatat aktif sebagai pegawai negeri sipil, TNI dan Polri, kepala desa atau perangkat desa serta unsur penyelenggara pemilihan.
“Akan tetapi untuk syarat ini akan ditindaklanjuti pada verifikasi faktual. Jika PNS, Polri atau TNI telah pensiun, maka dukungannya memenuhi syarat,”paparnya. Sementara dalam verifikasi faktual nanti, petuga PPS akan mengonfirmasi kebenaran pernyataan dukungan bagi calon perseorangan. Jika bersangkutan kemudian membenarkan pernyataan dukungan, maka dianggap memenuhi syarat. “Bagi yang menyatakan tidak mendukung akan dibuat dalam berita acara BA 5 KWK untuk selanjutnya dicoret sebagai pendukung bakal calon,” terang Syamsul.
Syamsul menggaris bawahi, jika pendukung menyatakan tidak memberi dukungan, kemudian tidak bersedia mengisi berita acara, maka dukungannya dinyatakan sah atau memenuhi syarat. “Kecuali ada kesaksian Panwascam atau PPL secara tertulis bahwa pendukung bersangkutan tidak memberi dukungannya. Maka dinyatakan TMS,”urainya.
Berikutnya bagi pendukung yang alamatnya tidak berhasil ditemui, untuk hal ini sebut Syamsul dibuat catatan keterangan. Sementara jika PPS meragukan keaslian copyan dukungan KTP, maka PPS wajib meminta dokumen asli kependudukan warga bersangkutan. Pada bagian lain Syamsul menegaskan, bakal calon perseorangan yang sebelumnya telah mengumpulkan dukungan e KTP hingga proses verifikasi administrasi, tidak boleh lagi diajukan oleh partai politik.
Kemudian jika bakal Paslon perseorangan atau salahsatunya mengundurkan diri pada masa verifikasi faktual. Jika ini terjadi maka dukungan dinyatakan TMS dan tidak dapat digantikan dengan calon lain. “Yang mundur dalam proses verifikasi faktual juga tidak dapat diajukan lagi melalui partai politik,”jelasnya lagi. Penggantian bakal calon hanya bisa dilakukan jika salahsatunya dinyatakan berhalangan tetap. Meninggal dunia atau sakit parah. Namun penggantian dilakukan lima hari sejak dinyatakan berhalangan tetap.
“Calon yang berhalangan tetap pada masa verifikasi faktual sampai dengan rekapitulasi jumlah dukungan ini yang dapat diganti,”pungkasnya. Sementara itu Ketua KPU Palu, Agussalim Wahid menjelaskan, sosialiasi tahapan Pilwakot dilakukan untuk memberi informasi awal tentang segala hal yang terkait dengan tahapan.
Namun sosialisasi kali ini menurutnya fokus untuk membahas syarat calon dan syarat pencalonan bagi jalur perseorangan. Sebab kata dia, tahapan Pilwakot memang diawali dengan pengumuman syarat dukungan. Dimana setiap calon perseorangan dalam Pilwakot Palu tahun 2020 wajib mengumpulkan dukungan fotocopy e KTP sebanyak 21.396 dukungan.
Dia menyebut sosialisasi ini akan terus digelar massif sebagai upaya mendongkrak persentase partisipasi pemilih dalam Pemilukada wali kota dan wakil wali kota tahun 2020.
“Kami ingin masyarakat berpartisipasi dari awal hingga akhir. Terdaftar di DPT, pelajari rekam jejak calon Serta memilih dan memastikan tak ada kecurangan di TPS,”jelasnya. Dia pun menekankan bahwa bagi calon yang terpilih nanti pada tahun 2020 hanya akan menjabat selama empat tahun. Sebab tahun 2024 akan dilaksanakan Pilkada serentak seluruh Indonesia. “Sebagaimana ketentuan bahwa Pemilihan serentak dilaksanakan 2024,”demikian Agussalim Wahid. (mdi/palu ekspres)






