PALU EKSKPRES, SIGI- Di tengah wabah Covid-19, pemerintah mengucurkan berbagai stimulus untuk mengatasi dampak ekonomi yang ditimbulkan oleh virus asal Wuhan, China itu. Salah satu stimulus itu adalah Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD).
Adapun kriteria calon penerima BLT DD mengacu surat Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Nomor 9/PRI. 00/IV/2020 tertanggal 16 April 2020.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten sigi, Anwar S.Sos, Senin (27/4/2020) menjelaskan dalam surat itu disebutkan, petunjuk teknis pendataan keluarga calon penerima BLT DD sesuai Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendesa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, maka disampaikan petunjuk teknis (Juknis) pendataan keluarga calon penerima BLT DD.
Pertama, adalah relawan Desa yang menerima surat tugas oleh Kepala Desa, pendataan berbasis rukun tetangga (RT), jumlah pendata minimal tiga orang dan/atau berjumlah ganjil.
Ke dua, untuk calon penerima BLT DD adalah keluarga miskin (KK) yang terdapat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang hilang mata pencaharian, terdapat anggota keluarga yang berpenyakit kronis/menahun, non PKH, dan non BPNT.
“Jika ditemukan keluarga miskin tetapi tidak masuk di dalam DTKS, maka bisa ditambahkan untuk pemutakhiran DTKS,” katanya.
Selain itu, penerima BLT DD harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Selanjutnya, dokumen hasil pendataan dibahas dalam forum Musyawatah Desa Khusus (Musdesus) untuk validasi, finalisasi, dan penetapan data keluarga calon penerima BLT DD yang dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh kepala desa bersama perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Setelah itu, dokumen yang sudah ditandatagani disampaikan ke Bupati/Walikota untuk mendapatkan pengesahan, hal mana pengesahan dapat pula didelegasikan kepada Camat, dan Kepala Desa melaporkan rekap data penyaluran BLT DD kepada Pemerintah Kabupaten/Kota,” ujarnya.
Anwar menambahkan bahwa dikala pendataan itu sudah selesai sesuai dengan juknis yang ada, maka data tersebutlah yang nantinya akan menjadi dasar penyaluran BLT DD.
Adapun besaran yang akan disalurkan yakni Rp600 ribu per Kepala Keluarga (KK) per bulan, dan akan diberikan selama tiga bulan.
Untuk itu Anwar berharap kepada relawan Covid-19 di desa agar betul-betul melakukan pendataan bagi calon penerima degan baik dan dimusyawarahkan di desa, agar BLT DD ini betul-betul tepat sasaran.
Ia juga berharap untuk sama-sama mengawasi dan mengawal penyaluran BLT DD ini agar tidak terjadi penyimpangan.
“Dan yang terpenting adalah saat penyaluran tidak ada pemotongan biaya apapun juga kepada penerima bantuan,” tutupnya. (mg4/palu ekspres)
BLT Dana Desa, Kepala PMD Sigi: Jangan Ada Pemotongan saat Penyaluran






