PALU EKSPRES, PALU– Kepala Balai Prasarana dan Pemukiman Wilayah (BP2W) Sulteng, Ferdinan Ka’nalo angkat bicara terkait rekomendasi DPRD Palu yang meminta wali kota menghentikan seluruh proses pembangunan Hunian Tetap (Huntap) III di Kelurahan Talise Walangguni.
Menurutnya, sebagai perpanjangan Kementerian PUPR RI, BP2W Sulteng ditugaskan Pemerintah Pusat untuk membangun Huntap. Sekaligus membantu Pemkot Palu menyiapkan Huntap bagi warga terdampak di zona merah pasca bencana 18 September 2018 Silam.
Pembangunan Huntap kata dia adalah amanah Undang-Undang penanganan darurat bencana alam dan menjadi Instruksi Presiden (Inpres) No.10 tahun 2018 tentang percepatan Rehabilitasi -Rekonstruksi (RR) pascabencana.
“Dari situ kami kami di PUPR akan membangun Huntap serta prasara pendidikan dan kesehatan. Termasuk prasarana strategis yang rusak jika ada lahan yang tersedia,”jelasnya.
Dalam kaitan ini, pemerintah daerah lalu diminta menyediakan lahan. Dia menjelaskan upaya ini dilakukan dengan dua skema. Pertama skema pengadaan lahan dengan membeli tanah. Sedangkan skema ke dua dengan menggunakan tanah negara bekas Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Gunan Bangunan HGB.
“Pemkot memakai opsi kedua yakni memanfaatkan tanah negara bekas HGU. Dan ini idukung Kementerian BPN/ ATR yang pengelolaannya diserahkan ke PUPR dan BNPB,”jelasnya.
Berangkat dari hal itu, maka pihaknya kata Ferdinan tetap akan melanjutkan proses pembangunan Huntap III tersebut. Terlebih telah ada berita acara kesepakatan bersama unsur Forum Komunikasi Pemimpin Daerah (Forkompinda) Kota Palu yang menyepakati bahwa prosesnya tetap berlanjut dengan pengawalan personil TNI dan Polri.
“PUPR dengan pengamanan TNI-Polri akan terus bekerja di lokasi Huntap Tondo-Talise,”ujarnya.
Namun Ferdi mengaku, penghentian proses pembangunan Huntap bisa saja dilakukan seandainya mendapat perintah Wali Kota Palu.
“Kecuali Pak Wali perintahkan untuk PUPR hentikan semua aktifitas di lokasi Huntap secara tertulis, ya kami akan hentikan dan lapor serta minta arahan pimpinan PUPR di Jakarta,” tegasnya.
Tetapi lanjut Ferdi, segala upaya untuk menggagalkan pembangunan Huntap juga punya konsekwensi hukum.
Mislanya merujuk Undang Undang Republik Indonesia No 24 tahun 2017 Pasal 50 tentang kebencanaan. Dalam regulasi ini disebutkan bahwa, setiap orang yang sengaja menghambat kemudahan akses RR dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun atau paling lama enam tahun dan denda paling sedikit Rp.2 miliar atau paling banyak Rp.4 Milyar.
Untuk diketahui, isi rekomendasi DPRD Palu kepada wali kota melalui surat nomor 177/513/aspirasi tanggal 21 Juli 2020 antara lain, meminta Walikota Palu menghentikan setiap kegiatan pembangunan Huntap di wiayah Kelurahan Tondo yang dianggap sedang bermasalah dengan warga Talise.
Menyarankan Walikota Palu agar segera menghentikan untuk sementara waktu segala aktivitas dalam upaya prmanfaatan pada lokasi yang direncanakan untuk menjadi pembangunan hunian tetap tahap III pada wilayah kelurahan Talise Valangguni Kecamatan Mantikulore untuk dibicarakan lebih lanjut guna penyelesaiannya. (mdi/palu ekspres)






