PALU EKSPRES, PALU- Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Palu mengubah sejumlah agenda sidang pada masa sidang Catur Wulan (Cawu) 3 tahun 2020. Ini menyusul adanya edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaitan status Wali Kota Palu yang dijabat Pelaksana Tugas (Plt).
Wakil Ketua DPRD Palu, M Rizal menjelaskan, perubahan agenda sidang diantaranya terjadi lantaran adanya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perlindungan dan pemenuhan hak anak.
Ranperda ini menurutnya harus dibahas setelah mendapat persetujuan Mendagri.
“DPRD perlu memenuhi mekanisme persetujuan Mendagri tersebut,”kata Rizal, Senin 12 Oktober 2020.
Selain itu Banmus juga harus mengubah jadwal Reses pimpinan dan anggota DPRD Palu. Ini terkait dengan adanya pengurangan hari Reses dari sebelumnya dijadwalkan selama 6 hari menjadi 2 hari saja.
“Dalam pagu anggaran sudah ditetapkan 6 hari Reses. Maka ini juga perlu menyesuaikan,” jelasnya.
Pihaknya pun lanjut Rizal, akan berkonsultasi ke BPK RI Perwakilan Sulteng mengenai adanya pergeseran jadwal Reses ini.
Rizal menambahkan, Ranperda yang masuk dalam pembahasan masa sidang Cawu 3 antara lain Ranperda RTRW-RDTR, Ranperda tentang perubahan keempat atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Ranperda tentang Bangunan Gedung, Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun anggaran 2020, Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2021, Ranperda tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak serta Ranperda tentang Izin Mendirikan Bangunan. (mdi/palu ekspres)






