Minggu, 5 April 2026
Palu  

Terjaring Operasi Yustisi, Warga dan Pelaku Usaha Akui Tak Tahu Ada Aturan Wajib Gunakan Masker

Trisno. Foto: Hamdi Anwar/PE

PALU EKSPRES, PALU– Selama Oktober 2020,  sebanyak 250 warga dan 35 pelaku usaha di Kota Palu, Sulawesi Tengah,   diberi sanksi karena tidak mematuhi protokol kesehatan. Ratusan warga dan puluhan pelaku usaha itu terjaring dalam operasi Yustisi satuan tugas Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Kepala Satuan Polisi Palong Praja (Satpol PP) Kota Palu, Trisno Yunianto mengatakan operasi Yustisi dilaksanakan berdasarkan Peraturan Wali Kota Palu Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pencegahan COVID-19.

“Sesuai dengan Perwali, pelanggar yang terjaring razia ini dikenakan hukuman berupa sanksi sosial, seperti menyapu jalanan, membeli masker sebanyak lima buah, ataupun dikenakan denda sebesar 50 ribu. Sementara untuk pelaku usaha mulai dari sanksi tertulis bahkan hingga pencabutan izin usaha,” kata Trisno, Sabtu (7/11/2020).

Rencananya operasi Yustisi yang baru dilangsungkan selama satu bulan ini akan dilanjutkan hingga Desember 2020.

Trisno menambahkan, sebagian besar pelanggar yang terjaring mengaku belum mengetahui adanya aturan wajib menggunakan masker saat keluar rumah, dan juga lupa menerapkan protokol Kesehatan di tempat usaha.

“Sebelum ada Perwali ini kami sudah imbau kepada masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan saat di luar rumah, bahkan sosialisasinya terus dilakukan,” katanya. (bid/palu ekspres)