Senin, 6 April 2026
Palu  

Wagub Sulteng: Permasalahan Transmigrasi Masih Terkendala Lahan

BAGI SERTIFIKAT - Wakil Gubernur Sulteng H Rusli Dg Palabbi mengikuti penyerahan sertifikat tanah secara virtual yang dilakukan langsung Presiden RI Jokowidodo, Selasa 5 Januari 2021 di Hotel Santika Palu. Foto: Humas Pemprov Sulteng.


PALU EKSPRES, PALU – Presiden RI, Joko Widodo bersama Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil menyerahkan sebanyak 584.407 sertifikat kepada para penerima yang tersebar di 26 provinsi atau 273 kabupaten/kota. Penyerahan digelar secara virtual dari istana negara, Selasa 5 Januari 2020. Penyerahan juga diikuti secara virtual seluruh seluruh Gubernur dan Bupati, Wali Kota.

Di Sulteng, kegiatan ini diikuti secara virtual Wakil Gubernur Sulteng, H Rusli Dg Palabbi, di Hotel Santika Palu. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, tahun 2025 mendatang seluruh tanah yang ada di Indonesia sudah harus memiliki sertifikat sehingga seluruh masyarakat merasa memiliki hak atas tanah serta memiliki tanah air.

Penyerahan sertifikat tanah menurut Presiden merupakan komitmen pemerintah untuk terus mempercepat pensertifikatan tanah di seluruh Indonesia. Ia mengatakan, pada tahun 2020 pemerintah menargetkan dapat menyelesaikan 11 juta sertifikat. Namun, upaya itu terkendala karena adanya pandemi.

“Realisasinya bisa 6,8 juta sertifikat, jika menengok ke belakang, pada tahun 2015 lalu ada sekitar 126 juta sertifikat yang harus dipegang masyarakat. Tetapi saat itu baru ada 46 juta sertifikat yang direalisasikan, artinya, masih ada 80 juta sertifikat yang belum dipegang masyarakat. Kalau setahun hanya 500 ribu berarti harus menunggu 160 tahun. Bisa dibayangkan. Ada yang mau menunggu 160 tahun? Kalau ada yang mau tunjuk tangan. Kalau yang di layar mau tunjuk tangan, saya akan beri sepeda. Tentu pinginnya semua pegang sertifikat karena memiliki kepastian hukum atau hak atas tanah yang kita miliki,” jelas Presiden Jokowi.

Menurut Presiden, pemerintahan yang dipimpinnya tidak bisa bekerja lamban, dan, nyatanya BPN bisa melakukan tugasnya dengan baik. Disebutkan, pada tahun 2017, BPN berhasil mengerjakan 5,4 juta sertifikat dari target sebanyak 5 juta sertifikat. Pada tahun 2018 jumlahnya menjadi 9,3 juta sertifikat, pada 2019 sebesar 9 juta sertifikat, dan tahun 2020 di tengah merebaknya pandemi Covid-19 pemerintah telah menyelesaikan sebanyak 6,8 juta sertifikat.

Pada kesempatan itu, Presiden Ir. Jokowidodo juga menginformasikan bahwa 2 hari yang lalu telah mengirimkan vaksin covid-19 ke 34 provinsi. Untuk tahap pertama telah dikirim 700.000 ke daerah-daerah dari stok 3 juta vaksin. ”Insya Allah minggu depan akan datang lagi 15 juta vaksin untuk bahan baku yang akan diproduksi oleh biofarma. Tenaga kesehatan, dokter, perawat yang ada di rumah sakit merupakan target pertama yang akan divaksin, kedua TNI-Polri dan nantinya akan diikuti oleh masyarakat lainnya, dengan dimulainya vaksinasi diharapkan bisa menangani dan mengendalikan covid-19, diharapkan kurang dari setahun pelaksanaan vaksinasi covid-19 sudah rampung dan keadaan bisa normal kembali,” harap Presiden

Sekedar untuk diketahui, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Rusli Dg Palabbi secara resmi telah membuka rapat percepatan penyelesaian sertifikasi tanah transmisi di Sulawesi Tengah, beberapa waktu yang lalu.

Wagub Sulteng Rusli Dg Palabbi menyampaikan, dalam rangka mendukung kelancaran program transmigrasi di daerah, baik program transmigrasi baru maupun terhadap lokasi yang sudah diserahkan, disadari bahwa dalam pelaksanaan ketransmigrasian masih terdapat permasalahan antara lain sertifikat hak milik (SHM), hak pengelolaan lahan (HPL), lokasi yang masuk kawasan dan sebagainya, sehingga diharapkan dalam rapat percepatan penyelesaian sertifikasi tanah transmigrasi dapat memberikan pencerahan dan jalan keluar dalam mengatasi permasalahan tersebut.

Lebih lanjut ditegaskannya, sesuai peraturan pemerintah nomor 3 tahun 2014 tentang ketransmigrasian, ada beberapa lingkup pengaturannya antara lain kawasan transmigrasi; penyediaan tanah dan pelayanan pertanahan. Untuk itu, diharapkan kepada kabupaten yang membidangi ketransmigrasian bagi warga transmigrasi yang sampai saat ini belum terbit sertifikat hak milik (SHM) segera membuat usulan sesuai ketentuan ke kantor pertanahan kabupaten untuk diproses penerbitan SHM-nya, sehingga kedepan pelaksanaan ketransmigrasian sesuai dengan amanat. Wakil Gubernur juga berharap adanya langkah-langkah konkrit atau nyata setelah kegiatan rapat, sehingga pelaksanaan percepatan penyelesaian sertifikasi tanah transmigrasi dapat memberikan kepastian dalam pelaksanaan ketransmigrasian. (Humas)