Senin, 6 April 2026
Palu  

Selisih 33,877 Suara, MK Tolak Sengketa Hasil Pilwakot Palu

Ketua KPU Palu, Agussalim Wahid. Foto: Hamdi Anwar/PE


Agussalim Wahid. Foto: Dokumentasi

PALU EKSPRES, PALU – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Wali kota dan Wakil Wali kota Kota Palu Tahun 2020 yang diajukan Pasangan Calon Nomor Urut 3, Hidayat dan Habsa Yanti Ponulele (H2P).
Putusan Nomor 94/PHP.KOT-XIX/2021 tersebut dibacakan Ketua MK, Anwar Usman yang didampingi delapan hakim konstitusi lainnya, dalam sidang yang digelar Rabu (17/2/2021) di ruang Sidang Pleno MK.

Sebagaimana dikutip dari situs mkri.id, pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi, Saldi Isra, Mahkamah menanggapi kedudukan hukum Pemohon terkait ambang batas pengajuan permohonan PHP Kada Tahun 2020. Mahkamah mengungkapkan, jumlah perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak 1,5 persen dikalikan 160.266 suara (total suara sah) 2.403 suara.

Berdasarkan bukti dan fakta persidangan, perolehan suara Pemohon adalah 30.372 suara. Sedangkan perolehan suara pihak terkait adalah 64.249 suara. “Sehingga perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan pihak terkait adalah 33.877 suara atau 21,1 persen. Atau lebih dari 2.403 suara, sehingga melebihi persentase sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 158 ayat (2) huruf b UU Nomor 10 Tahun 2016,” kata Saldi.

Mahkamah juga berpendapat, meskipun permohonan yang diajukan Pemohon merupakan kewenangan Mahkamah, permohonan diajukan Pemohon masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan dan Pemohon adalah Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Wali Kota Palu Tahun 2020. Namun Pemohon tidak memenuhi ketentuan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (2) huruf b Nomor 10 Tahun 2016.

Oleh karena itu, Mahkamah tidak mempertimbangkan eksepsi lain dari Termohon dan Pihak Terkait serta pokok permohonan Pemohon.
Pada sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar Kamis 28 Januari 2021lalu, Riswanto Lasdin selaku kuasa hukum dari Pasangan Calon Walikota dan Wakil Wali Kota Palu Nomor Urut 3, Hidayat dan Habsa Yanti Ponulele mengajukan permohonan kepada MK untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu Nomor 402/PL.02.6.Kpt/7271/KPU-Kot/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Palu Tahun 2020, tanggal 17 Desember 2020.

Pihaknya keberatan terhadap Keputusan KPU Palu didasarkan pada alasan hasil pelaksanaan pemilihan walikota Palu Tahun 2020 diwarnai dengan pelanggaran-pelanggaran dalam proses penyelenggaraannya oleh KPU Palu, sehingga merusak sendi-sendi asas Pemilukada yang langsung, umum, Bebas, rahasia, jujur dan adil, dimana terjadi pelanggaran institusi serius yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif secara signifikan sehingga mempengaruhi hasil perolehan suara.

Berkaitan putusan ini, Ketua KPU Palu, Agussalim Wahid menjelaskan, sesuai ketentuan yang berlaku, pihaknya akan segera melaksanakan rapat pleno penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu terpilih periode 2020-2024. “Waktu yang diberikan untuk pleno penetapan ini adalah lima hari setelah putusan diterima,”kata Agus Salim Wahid.

Menurutnya, KPU Palu menunggu salinan putusan MK tersebut dari KPU RI. Setelah itu menggelar pleno penetapan. Hasil pleno penetapan KPU tersebut selanjutnya menjadi dasar bagi DPRD Palu untuk melaksanakan sidang peripurna penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu terpilih. “Setelah dua proses penetapan itu berlalu, selanjutnya diajukan kepada Mendagri melalui Pemerintah Kota untuk mengatur jadwal pelantikan,”pungkasnya

Untuk diketahui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan surat terkait jadwal pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota hasil Pilkada tahun 2020. Surat dengan nomor 131/966/OTDA ini ditujukan kepada seluruh Gubernur. Dengan Perihal pelantikan Bupati/Wakil Bupati dan Wali kota/Wakil Wali kota melalui media teleconference dan/atau video vonference.

Surat ini menegaskaan bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, bagi kabupaten/kota yang akhir masa jabatannya:

a. Bulan Februari 2021 yang tidak ada sengketa perkara di Mahkamah Konstitusi.

b. Bulan Februari 2021 yang terdapat sengketa perkara di Mahkamah Konstitusi namun terhadap sengketa tersebut telah diputuskan/ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi pada tanggal 15-16 Februari 2021 untuk tidak dilanjutkan perkaranya pada sidang berikutnya (ditolak): dan

c. Bulan Mei 2019 (Kota Makassar),
terhadap daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c pelantikan Bupat/Wakil Bupati dan Wali kotaWakil Wali kota dilakukan oleh Gubernur pada minggu IV Bulan Februari 2021 secara virtual dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

  1. Sehubungan dengan ketentuan pada angka 2 huruf b di atas, diminta kepada Saudara Gubernur, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota untuk mempercepat proses pengusulan pengesahan pengangkatan Bupati/Wakil Bupati dan Wali kota/ Wakil Wali kota agar dapat dilantik secara bersama-sama pada minggu IV Bulan Februari 2021. (mdi/palu ekspres)