Sabtu, 8 Agustus 2026
Palu  

DKPP Periksa KPU Sulteng Terkait Program Kartu Milik Paslon

Sidang DKPP terhadap anggota KPU Sulteng terkait Program Kartu Milik Paslon, Selasa (8/3/2021). Foto: Humas DKPP

PALU EKSPRES, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEEP) Perkara Nomor 74-PKE-DKPP/II/2021 pada Selasa (9/3/2021).

Perkara ini diadukan Kaharuddinsyah dan Rizal Sugiarto. Keduanya mengadukan Tanwir Lamaming, Sahran Raden, Naharuddin, dan Syamsul Gafur  selaku ketua dan anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah sebagai Teradu I sampai IV.

Para Teradu didalilkan telah menerbitkan surat tindaklanjut penarikan Kartu Sulteng Sejahtera milik paslon nomor urut 2, namun dalam surat itu sama sekali tidak ada ketegasan dan kepastian hukum tentang batasan waktu penarikan yang mengakibatkan perolehan suara paslon 01 menurun akibat Kartu Sulteng Sejahtera.

Untuk Teradu III, Pengadu mendalilkan telah melanggar prinsip mandiri dan tidak netral dengan memihak salah satu pasangan calon dengan mengeluarkan pendapat yang bersifat partisan di media online.

“Surat yang ditandatangani oleh Teradu I, III, dan IV terkait penarikan KSS (Kartu Sulteng Sejahtera) menurut kami tidak memberikan kepastian hukum. Istilah kami surat ini banci,” ungkap Pengadu I, Kaharuddinsyah.

Dalam surat tersebut menyatakan terlapor (Paslon Nomor Urut 2 pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah) terbukti melakukan pelanggaran administrasi. Terlapor diberikan sanksi peringatan dan diperintahkan untuk menarik KSS.

Pengadu mengatakan seharusnya para Teradu membuat edaran kepada KPU kabupaten/kota untuk menarik KSS. Terlebih kartu ini telah beredar luas di seluruh kabupaten/kota yang ada di Provinsi Sulawesi Tengah.

“Penarikan KSS ini hanya dilakukan di Kota Palu atau di sekitaran Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tengah saja. Teradu setengah hati melaksanakan penarikan kartu ini, dan limit waktu penarikan kartu tidak, kapan saja ditarik walau sudah selesai pemilihan,” ujarnya.

Tidak hanya itu, Teradu III diduga tidak netral dan memihak kepada salah satu paslon dengan mengeluarkan pernyataan di media cetak maupun online. Pernyataan itu dinilai dapat mempengaruhi publik atau masyarakat.

Teradu III mengatakan jika paslon nomor urut 2 pemilik program KSS tidak bisa didiskualifikasi dari Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah. “Pernyataan Teradu sangat mempengaruhi pandangan publik terhadap dugaan pelanggaran pemilihan yang kami laporkan,” pungkasnya.

Sementara itu, para Teradu mengungkapkan telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi Sulawesi tengah terkait pelanggaran administrasi pemilihan program KSS sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Teradu II, Sahran Raden mengatakan KPU Provinsi Sulawesi Tengah menerbitkan Surat Keputusan Model PAPTL-2 Nomor: 1049/HK.06-RK/72/Prov/XI/2020 sebagai tindaklanjut rekomendasi Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah terkait dengan Pelanggaran Administrasi terlapor paslon nomor urut 2.

Dalam surat itu diputuskan terlapor terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilihan, memberikan peringatan kepada terlapor, memerintahkan kepada terlapor untuk melakukan penarikan kartu KSS dan terlapor harus menyampaikan bukti penarikan KSS kepada KPU Provinsi Sulawesi Tengah.

Teradu mengungkapkan alasan tidak memberikan batas waktu penarikan mengacu pada PKPU Nomor 11 Tahun 2020 tidak mencantumkan durasi atau rentan waktu terkait dengan penarikan. Berkaitan dengan sanksi, dalam peraturan itu dibebankan kepada paslon/terlapor bukan KPU.

“Sesuai dengan PKPU, penarikan itu dibebankan kepada paslon bukan KPU Provinsi Sulawesi Tengah,” ujarnya.

Teradu III, Naharuddin mengungkapkan jika pernyataan dirinya di media cetak dan online Sulawesi Tengah bukan mengomentari pelaporan program KSS Paslon Nomor Urut 2 pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah.

“Pernyataan itu saat wawancara terkait dengan subtansi keputusan KPU Provinsi Sulawesi Tengah. Pernyataan saya terkait keputusan KPU, bukan sedang menangani perkara,” pungkasnya.

Sebagai informasi, sidang pemeriksaan dipimpin oleh Didik Supriyanto, S.IP., M.IP selaku ketua Majelis. Kemudian bertindak selaku anggota Majelis antara lain Dr. Intam Kurnia, M.Si (TPD Unsur Masyarakat) dan Jamrin, S.H, M.H (TPD Unsur Bawaslu). (Humas DKPP)

Fleksibilitas Baru Dalam Pengelolaan Infrastruktur Dihadirkan Oleh Teknologi Berbasis Cloud
Efisiensi Operasional Meningkat Berkat Teknologi Analitik Modern Dengan Pemantauan Berkelanjutan
Fondasi Baru Untuk Efisiensi Operasional Terbentuk Dari Platform Digital Modern
Adaptasi Terhadap Perubahan Teknologi Dipercepat Melalui Integrasi Kecerdasan Buatan
Pengelolaan Sistem Lebih Efektif Didukung Oleh Teknologi Pemantauan Cerdas
Stabilitas Operasional Terjaga Berkat Teknologi Digital Terintegrasi Dengan Analisis Berkelanjutan
Tantangan Transformasi Digital Dihadapi Secara Efektif Melalui Infrastruktur Modern Berbasis Analitik
Kolaborasi Dan Efisiensi Operasional Diperkuat Oleh Integrasi Teknologi Berbasis Cloud
Akurasi Evaluasi Kinerja Sistem Meningkat Berkat Platform Monitoring Digital
Ketahanan Operasional Di Era Digital Meningkat Melalui Pemanfaatan Analisis Data
Optimalisasi Pola Mahjong Ways Dilakukan melalui Algoritma Probabilistik Cerdas
Dompet Digital Mengubah Kebiasaan Transaksi dalam Ekosistem Monopoly Live
Ancaman Siber Mendorong Industri Permainan Memperkuat Keamanan Infrastruktur Digital
Digitalisasi Administrasi Pangkas Waktu Verifikasi Pengguna Live Blackjack
Perilaku Pemain Modern Dikaji melalui Model Adaptasi Strategis
Media Sosial Memperkuat Hubungan Provider dengan Komunitas Penggemar Gates of Olympus
Mahjong Wins 3 Menunjukkan Pergeseran Tren Hiburan Berbasis Teknologi Modern
Analisis Distribusi Mengungkap Kendala Penayangan Crazy Time di Berbagai Wilayah
Pemetaan Digital Memperkuat Distribusi Server serta Manajemen Trafik Lightning Roulette
Peluang Baru Industri Mahjong Indonesia Muncul dari Pergeseran Perilaku Digital