PALU EKSPRES, PARIMO – Kasus perkara dugaan korupsi penyalahgunaan pengelolaan aset Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) tahun 2012, yang menyeret Ketua DPC PDI PerjuanganParimo, Sugeng Salilama, kini dalam tahap persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.
“Agendanya, pemeriksaan saksi dan Insya Allah besok itu sidang ke empat,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Parimo, Muhammad Tang kepada wartawan di kantornya, Rabu (24/3/2021).
Menurutnya, saat ini pihaknya fokus pada pemanggilan para saksi yang masing-masing merupakan pengelola kapal, pengelola pabrik es, dan pengurus inti Koperasi Tasi Buke Katuvu.
“Sejauh ini, keterangan-keterangan di persidangan itu mendukung dakwaan penuntut umum,” ujarnya.
Ia menjelaskan, setelah pemeriksaan seluruh saksi, baru akan dilanjutkan kepada permintaan keterangan ahli, lalu kemudian masuk ke pemeriksaan tersangka.
Ia mengatakan, saat ini status tersangka menjadi tahanan kota. Karena, pada saat persidangan ke dua, permohonanya dikabulkan oleh majelis.
“Jadi dialihkan, sebelumnya tahanan rutan, dan sekarang menjadi tahanan kota, dengan ketentuan wajib lapor setiap minggu di kantor kejaksaan,” ujarnya.
Diketahui, dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan pengelolaan aset DKP yang menyeret ketua DPC PDI P Parimo ini, mengakibatkan negara mengalami kerugian senilai Rp 2,1 miliar. (asw/palu ekspres)






