Senin, 6 April 2026
Palu  

Perusahaan Tambang Galian C di Buluri-Watusampu Melanggar UKL-UPL

Muslimun. Foto: Istimewa

PALU EKSPRES, PALU – Sekretaris Komisi C DPRD Palu, Muslimun menyebut seluruh kegiatan pertambangan galian C di Kelurahan Buluri dan Watusampu tidak memiliki alat pengukur kualitas dan kuantitas udara. Menurutnya, hal tersebut merupakan sebuah pelanggaran.

Fakta itu kata dia terungkap saat Komisi C turun lapangan memantau langsung kegiatan penambangan tersebut beberapa waktu lalu.

“Saya kemarin jalan-jalan di sekitar lokasi tambang. Ternyata semua perusahaan tambang dari Watusampu tidak memiliki alat ukur udara,”ungkap Muslimun.

Muslimun menjelaskan, kewajiban perusahaan untuk menyediakan alat pengukur kualitas dan kuantitas udara tersebut diatur dalam dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL)

“Setelah saya baca di UPL-UKL ternyata mengharuskan mereka memiliki alat itu,” ujarnya.

Hal ini menurut Muslimun menjadi faktor penyebab banyaknya masyarakat sekitar areal pertambangan yang terserang Infeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA).

“Sesuai data dari Puskesmas di wilayah tersebut, masyarakat yang tekena ISPA kian meningkat,”sebutnya.

Ia menuding, dinas terkait telah lalai menjalankan tugasnya. Sebab jika peran dari perangkat Pemerintah berjalan, maka hal seperti ini tidak akan terjadi.

“Dalam Perda RTRW sudah masuk kawasan tambang. Hanya saja kami menginginkan kawasan tambang yang ramah lingkungan. Kalau hal itu juga tidak dilakukan, maka izin mereka harus ditinjau kembali,”tekannya.

Oleh sebab itu, dalam waktu dekat, DPRD Palu berencana akan memanggil seluruh pihak terkait. Karena jika permasalahan ini dibiarkan, maka dikawatirkan akan berdampak kepada masyarakat luas.

“Disitu bukan hanya masyarakat sekitar yang bisa kena dampak. Tapi pengguna jalan yang melintas juga. Dalam waktu dekat juga akan kami agendakan untuk mencari solusi atas permasalahan ini,”pungkasnya. (mdi/palu ekspres)