PALUEKSPRES, PARIMO- Pemilik Perusahaan batu belah yang berlokasi di Desa Lemusa Kecamatan Parigi Selatan Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Riky menanggapi pernyataan kepala desa yang mengaku tidak mengetahui masuknya perusahaan batu belah di desanya.
Kepala Desa Lemusa, Rais Mansur saat dikonfirmasi sebelumnya mengaku, pihak perusahaan tidak melaporkan soal masuknya perusahaan tersebut di Desa Lemusa.
Riky mengatakanm pihaknya memiliki surat permohonan yang ditandatangani oleh kepala desa, soal pengurusan izin usaha batu belah tersebut.
“Kok pemerintah desa tidak tahu, saya ada surat dari kepala desa untuk permohonan. Bahkan, saya ada tanda tangan kepala desa. Saya kan bermohon juga ke sana, untuk pengurusan izin,” kata Riky kepada wartawan, Minggu (20/2/2022).
Menurut Riky surat-surat yang ditandatangani oleh kepala desa, diantaranya mengkonfirmasikan bahwa kegiatan tersebut tidak menggunakan bahan peledak, dan izin investasi ke daerah.
Bahkan, usaha batu belah tersebut, telah disampaikan ke Pemerintah Daerah setempat,” Kita mau investasi besar, tidak mungkin kami tidak melaporkan itu kepada Pemerintah,” kata dia.
Dia mengaku, pihaknya belum memiliki izin operasi, maka aktivitas pun belum dilakukan. Namun di lokasi saat ini, pihaknya telah melakukan berbagai persiapan, seperti pembuatan landasan atau kedudukkan mesin batu belah.






