PALUEKSPRES,PARIMO- Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPRP) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, saat ini gencar melakukan sosialisasi ke masyarakat soal larangan mendirikan bangunan Daerah Milik Jalan (DMJ).
“Kalau Kabupaten itu, minimal mendirikan bangunan jaraknya 5 meter dari badan jalan. Kalau jalan Provinsi berbeda lagi, itu harus ditaati oleh masyarakat,” kata I Wayan Sukadana, selaku kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPRP di Parigi, Kamis (24/2/2022).
Sekaitan hal itu kata dia, pihaknya melakukan teguran kepada masyarakat sebagai bentuk pengawasan. Karena jarak mendirikan bangunan dari daerah milik jalan Kabupaten maupun Provinsi memiliki aturan yang telah ditentukan.
“Dan itu berbeda-beda, berdasarkan ukuran ruas jalan,” ujarnya.
Ia menegaskan, apabila teguran ini tidak diindahkan oleh masyarakat, maka pihaknya akan memberikan sanksi terberat dengan tidak menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Karena, pihaknya tidak memiliki Peraturan Daerah (Perda) sebagai landasan untuk melakukan bongkar paksa bangunan masyarakat.
Ia menambahkan, izin mendirikan bangunan saat ini sangat penting, terutama bagi pemilik usaha,” Dalam proses pengurusan administrasi dan lainya IMB sangat dibutuhkan. Makanya IMB sangat penting,” ujarnya.
Karena menurutnya, fungsi pertama dari daerah milik jalan, yakni berkaitan dengan keamanan. Pengamanan jalan berada dibagian luar, dari ruang manfaat jalan yang bertujuan untuk mengamankan bangunan jalan.
Kata dia, selain sebagai pengamanan jalan, daerah milik jalan juga berfungsi sebagai pelebaran jalan.” Tujuanya, supaya kondisi sekitar terasa lebih nyaman.Terutama dalam lalulintas dan pengguna jalan,” ujarnya.(asw/PaluEkspres)






