Minggu, 5 April 2026
Daerah  

Penetapan Satu Tersangka Dugaan Korupsi PDAM Dinilai Janggal

PALUEKSPRES, TOLITOLI– Penetapan satu tersangka dugaan korupsi penyertaan modal Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) senilai Rp1,7 Miliar dari total Rp5,6 Miliar di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah (Sulteng), dinilai janggal.

Hal tersebut diungkapkan mantan Kepala Bagian (Kabag) Administrasi dan Keuangan di PDAM Tolitoli, Ibrahim S Ahmad. Menurutnya, penetapan tersangka oleh pihak Kejari Tolitoli terhadap dirinya dianggap tidak berimbang dengan keterangan yang disampaikannya kepada penyidik beberapa waktu lalu saat pemanggilan di Kejari Tolitoli.

Baca juga: Dua Institusi Penegak Hukum di Tolitoli Dikepung Warga

” Saya merasa keberatan atas penetapan tersangka terhadap diri saya, kok hanya saya yang jadi tersangka, sementara uang yang keluar saya tidak pernah lihat,” kata Ibrahim S Ahmad kepada media ini di rumahnya, Jumat (9/9/2022).

Pada pemeriksaan penyidik di kejaksaan, menurutnya, ia dipanggil dalam kaitan penyalahgunaan penjualan aset dan penyertaan modal PDAM tahun 2017 hingga 2019 dengan total nilai kurang lebih Rp4,2 Miliar, ditambah sisah penyertaan modal tahun 2016 sekitar Rp2 Miliar lebih.

” Dana penyertaan modal ini tidak bisa keluar tanpa persetujuan direktur PDAM, kok saya dijadikan tersangka, kapasitas saya sebagai Kabag administrasi dan keuangan saat itu hanya memproses, semua atas persetujuan direktur PDAM,” kata Ibrahim.

Baca juga: Polda Sulteng Turunkan Tim Tangani Tambang Ilegal di Buol-Tolitoli

Ia menjelaskan, dalam penggunaan keuangan baik penyertaan modal dan dana PDAM tidak dapat dilakukan tanpa dokumen pengajuan belanja berdasarkan perencanaan yang dibuat pihak Kepala Bagian (Kabag) Teknis PDAM Tolitoli.

” Jadi semua belanja dilaksanakan berdasarkan perencanaan yang dibuat Kabag teknis selaku PPK, kemudian disetujui direktur PDAM selaku Pengguna Anggaran,” terangnya.

Anggaran belanja yang diajukan PPK tidak satupun yang lolos tanpa proses dokumen pencairan yang disetujui Dirut PDAM, dalam mekanismenya setelah dokumen disetujui direktur kemudian bendahara bertindak melakukan proses pencairan di bank untuk diserahkan uang tersebut ke direktur PDAM.

” Kok saya jadi tersangka, sementara setiap uang yang cair saya tidak pernah lihat, saya membuat dokumen pencairan karena perintah bukan kemauan pribadi,” sesalnya.

Menyangkut penjualan aset PDAM tahun 2018 senilai Rp71 juta, dirinya selaku Kabag administrasi dan keuangan saat itu pernah melakukan sanggahan terhadap Dirut PDAM akan tetapi tidak diindahkan, yaitu soal pembelian pipa yang ternyata bekas. Pipa bekas tersebut hasil galian yang pernah dipergunakan di instalasi air bersih milik PDAM yang terdapat di lokasi Kolondom Kecamatan Galang.

” Uang sebesar Rp71 juta yang dibelanja untuk pipa bekas itu atas perintah Dirut PDAM, pipa tersebut diangkut dari Kolondom menuju rumah mertuanya, saat itu saya dibohongi kata direktur pipa tersebut milik pak Beni Martianus, padahal pipa bekas dari Kolondom,” bebernya.

Malah ada pula katanya dana penyertaan modal di PDAM dipergunakan untuk belanja gaji pegawai dan biaya operasional. Dana tersebut sisa dari penyertaan modal tahun 2016, sementara untuk penyertaan modal tahun 2017 senilai Rp1,7 Miliar dipergunakan untuk pekerjaan 593 Sambungan Rumah (SR) tahun 2018 sebesar Rp1 Miliar untuk perbaikan pasca bencana banjir yang melanda Tolitoli tahun 2017. Sedangkan tahun 2019 sekitar Rp1,5 Miliar, kegiatannya juga program air minum untuk sambungan rumah.

Sementara itu, pada penanganan tindak pidana korupsi di Tolitoli, kini Kejaksaan Negeri Tolitoli (Kejari) Tolitoli telah mengumumkan tersangka terhadap dua perkara yang berbeda yakni dugaan korupsi PDAM dan KPU Tolitoli.

Untuk PDAM, penyidik Kejari Tolitoli hanya menetapkan satu tersangka inisial IB terkait penyimpangan penyalahgunaan penyertaan modal 2017-2019 sebesar Rp5,6 Miliar. Dari total anggaran tersebut penyidik menemukan kerugian negara sebesar Rp1,7 Miliar berdasarkan hasil perhitungan sementara, belum hasil perhitungan BPK.

” Setelah dilakukan pendalaman perkara tim penyidik akhirnya menetapkan tersangka,” ungkap Kajari Tolitoli, Albert P Napitupulu SH MH dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (9/9/2022).

Sementara perkara dugaan korupsi KPU Tolitoli, penyidik kembali menetapkan satu tersangka setelah inisial DU selaku bendahara kini BS sebagai PPK pada anggaran Pemilu 2018 sebesar Rp1,4 Miliar.

” Sebelumnya yang ditetapkan baru satu tersangka sekarang menjadi dua tersangka, berdasarkan hasil perhitungan inspektorat KPU pusat dana yang tidak dipertanggung jawabkan sebesar Rp1,4 Miliar,” kata Kejari Tolitoli.

Para tersangka tersebut disangkakan dengan pasal 2 atau 3 Jo pasal 55 Jo pasal KUHP undang – undang tindak pidana korupsi nomor: 20 tahun 2001 perubahan undang -undang nomor: 31 tahun 1999. (RML/paluekspres)