Minggu, 5 April 2026

Lokasi Izin Tambang Tembaga PT SMS di Tolitoli Masuk dalam Hutan Lindung

PALUEKSPRES, TOLITOLI – Lokasi izin perusahaan tambang batuan tembaga yang masih dalam pengurusan izin PT Sulteng Mineral Sejahtera (SMS) di Dusun Ogotaring, Desa Oyom, Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah (Sulteng), masuk dalam kawasan hutan Lindung.

Perusahaan tambang PT SMS tersebut kini belum melakukan aktivitas pengelolaan karena masih menunggu dokumen izin yang diterbitkan pihak Dinas Energi Sumberdaya dan Mineral (ESDM) Provinsi Sulteng yang tengah diupayakan, yaitu Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Baca juga: Pasca BBM Naik, Polres Tolitoli Salurkan Bantuan Beras Dua Ton ke Warga

” Karena lokasinya masuk dalam hutan lindung sehingga yang diupayakan seharusnya IPR yang pengelolaannya berbentuk koperasi, itu dibenarkan dalam aturan,” kata Direktur cabang PT SMS, Rifai Mappasule SH kepada wartawan, Rabu (14/9/2022).

IPR yang pengelolaannya berbentuk koperasi dapat dimungkinkan jika lokasi yang masuk dalam kawasan hutan lindung tersebut, bukan kategori hutan perawan, tetapi sudah pernah diolah oleh masyarakat tanpa izin.

“Persyaratan untuk IPR misalnya terkait 23 kelompok kerja yang berjumlah 550 orang dan rekomendasi dari tingkat desa kita sudah lengkapi, persyaratan ini untuk akte notaris, tinggal menggungu izin dari ESDM,” jelasnya.

Baca juga: Dua Institusi Penegak Hukum di Tolitoli Dikepung Warga

Ia berkeyakinan jika izin operasi berbentuk koperasi PT SMS yang diupayakan akan terbit tahun ini, maka ratusan anggota kelompok yang masuk dalam 23 koperasi yang diajukan pada persyaratan izin, dipastikan sudah melaksanakan kegiatan pengelolaan tambang.

” Kenapa kami urus izin ini secepatnya agar supaya tidak ada lagi penambang-penambang ilegal, tujuan IPR ini untuk memberdayakan masyarakat di Oyom,” kata Rifai Mappasule setelah melakukan RDP di DPRD terkait tambang tembaga itu.

Dalam RDP, ia bersama puluhan warga Desa Oyom mendesak DPRD Tolitoli agar mengeluarkan rekomendasi terkait penghentian sementara terhadap aktivitas tambang yang sedang berjalan di lokasi oleh warga lain. (rml/palu ekspres)