Ini Raperda APBD Parimo tahun 2023. DPRD dan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menyetujui Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Parigi Moutong tahun anggaran 2023.
Baca juga : ini-lima-perda-baru-yang-dibahas-dprd-donggala
DPRD menyampaikan dalam rapat paripurna dengan laporan badan anggaran DPRD atas hasil evaluasi Gubernur Sulawesi Tengah mengenai Raperda APBD tahun 2023, di ruang rapat DPRD Rabu (28/12/2022) malam.
Adapun gambaran mengenai Raperda tentang APBD tahun 2023 yang di bacakan anggota Badan Anggaran DPRD-Parimo Alfres Tonggiro sebagai berikut:
*Pendapatan daerah
Raperda tahun 2023 tentang pendapatan daerah sebesar Rp 1,704 triliun lebih.
*Belanja daerah,
Besaran belanja daerah pada Raperda Kabupaten Parimo tahun 2023 sebesar Rp 1 triliun lebih.
*Pembiayaan daerah,
Anggaran pembiayaan daerah pada Raperda APBD tahun 2023 sebesar Rp 6 miliar.
Pada kebijakan umum terkait dengan pendapatan belanja dan pembiayaan dalam APBD tahun 2023 sebagai berikut:
Kebijakan pendapatan daerah, penganggaran target pendapatan daerah dalam Raperda Kabupaten Parimo tentang APBD tahun 2023, harus berdasarkan pada perkiraan yang terukur secara rasional.
Yang dapat di capai untuk setiap sumber pendapatan daerah dan memiliki kepastian serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sebagaimana di amanatkan dalam pasal 24 ayat 4 Peraturan Pemerintah nomor : 12 tahun 2019.
Menurutnya, penganggaran target pendapatan dalam Raperda tentang APBD tahun 2023 meliputi semua penerimaan uang. Melalui rekening kas umum daerah yang tidak perlu di bayar kembali oleh daerah.
Penerimaan lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan di akui sebagai penambah ekuitas yang merupakan hak daerah dalam satu tahun anggaran. Sebagaimana diamanatkan dalam pasal 28 ayat 1 PP nomor : 12 tahun 2019, dan butir C 1 Permendagri nomor : 84 tahun 2022.
Selanjutnya, penetapan target pajak daerah dan retribusi daerah dalam APBD mempertimbangkan paling sedikit kebijakan makro ekonomi daerah. potensi pajak daerah sesuai pasal 102 undang-undang nomor : 1 tahun 2022.
Kemudian, pendirian Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD bertujuan untuk memberikan manfaat bagi perkembangan ekonomi daerah sesuai PP nomor : 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Melakukan reformasi kebijakan bidang pendapatan. Di antaranya, mendukung pemulihan dunia usaha dan optimalisasi melalui inovasi kebijakan. Serta mitigasi dampak untuk percepatan dampak pemulihan ekonomi. (asw/PaluEkspres)






