Dua bakal calon (Bacalon) anggota DPD RI daerah pemilihan (Dapil) Sulawesi Tengah (Sulteng) gagal lolos menjadi calon anggota. Kedua Bacalon tersebut adalah Farhat Abbas dan Mugirah.
Hal itu diketahui berdasarkan rekapitulasi akhir hasil verifikasi dukungan minimal pemilih Bacalon anggota DPD RI Dapil Sulteng yang dilaksanakan di Hotel Santika, Selasa (11/4/2023), syarat dukungan minimal Farhat Abbas dan Mugirah tidak mencukupi jumlah minimal yaitu 2.000 dukungan. Dengan demikian kedua Bacalon anggota DPD tersebut dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat atau TMS.
Anggota KPU Provinsi Sulteng Sahran Raden ditemui media ini di Hotel Best Western Coco disela-sela kegiatan Penetapan Dapil Anggota DPRD Kabupaten/Kota, Rabu (12/4/2023), membenarkan Farhat Abbas dan Mugirah dinyatakan TMS terhadap jumlah dukungan minimal yang dimasukkan. Sehingga, keduanya tidak lolos menjadi calon anggota DPD RI dapil Sulteng.
Baca juga : TMS Hasil Verifikasi Dukungan, Dua Bacalon DPD dari Sulteng Diberi Kesempatan Upload Data ke SILON
Total jumlah dukungan minimal yang dimasukkan oleh Mugirah sebanyak 1.850 dukungan. Sedangkan Farhat Abbas, total jumlah dukungan pemilih yang dimasukkan sebanyak 1.750 dukungan.
“Mugirah 1.850 dukungan, masih ada sekitar 150 kekurangannya. Sementara Farhat Abbas 1.750 dukungan, masih ada sekitar 250 dukungan kekurangannya. Artinya, keduanya (Farhat Abbas dan Mugirah) TMS karena tidak cukup 2000 dukungan pemilih,” ujarnya.
Sebenarnya kedua Bacalon tersebut berdasarkan hasil mediasi sengketa di Bawaslu Sulteng diberi kesempatan untuk memasukkan dukungan pemilih ke SILON sebesar ketidakcukupan jumlah dukungan minimal masing-masing kedua Bacalon tersebut. Farhat Abbas dan Mugirah menggugat setelah KPU Sulteng menyatakan keduanya TMS pada verifikasi faktual tahap pertama.
“Putusan Bawaslu meminta untuk mengakomodir kembali Farhat Abbas dan Mugirah untuk memasukkan dukungan pemilih sebesar ketidakcukupan dukungan ke SILON,” ujarnya.
Setelah tahapan verifikasi faktual tahap ini akan dilanjutkan dengan tahapan penetapan calon anggota DPD RI oleh KPU RI. “Jadi penetapan calon itu adalah KPU RI, jadwal adalah antara tanggal 14 hingga 17 April 2023 ,” kata Sahran Raden.
KPU Provinsi Sulteng dalam hal ini kata Sahran Raden hanya berwenang menerima pendaftaran dan melakukan verifikasi bakal calon anggota DPD RI. Sebab, calon anggota DPD ini merupakan peserta Pemilu tingkat nasional. Makanya, penetapannya dilakukan oleh KPU RI.
“Posisi KPU Provinsi Sulteng hanya melakukan verifikasi. Mereka mendaftar di kita (KPU Sulteng) kemudian kita melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Setelah selesai semua prosesnya, hasilnya kemudian ditetapkan oleh KPU pusat,” ujarnya. (bid/paluekspres)






