Senin, 17 Agustus 2026
Daerah  

Tegah Banget Nih Anak, Gugat Ibunya Rp1,8 Miliar

GARUT, PE – Malang nasib Siti Rokayah, seorang ibu berusia 83 tahun. Di masa tuanya dia digugat anak dan menantunya ke Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Garut. Wanita renta yang memiliki 13 orang anak itu digugat dengan tuntutan ganti rugi mencapai Rp 1,8 miliar.

Dilaporkan Radar Garut (Jawa Pos Group), sdanya gugatan terhadap Siti Rokayah dari anak ke-9, Yani Suryani dan menantunya itu, sontak membuat geram dan disesalkan anggota keluarga lainnya.

Salah seorang anak Siti Rokayah, Eep Rusdiana (49), mengaku kecewa dengan adanya gugatan yang dilakukan oleh kakak kandungnya sendiri, Yani Suryani. Eep mengungkapkan bila gugatan yang dilakukan Yani beserta suaminya, Handoyo Adianto, berawal dari persoalan utang yang dialami oleh saudara mereka di salah satu bank BUMN.

“Perlu saya luruskan, awalnya ibu saya tidak memiliki utang. Masalah ini bermula ketika Asep Ruhendi yang juga masih kakak kandung saya, mengalami kredit macet di Bank BRI Cabang Garut, dengan jatuh tempo pada 31 Januari 2001, nilainya kurang lebih Rp 40 juta,” ujar Eep di PN Garut, kemarin (23/3).

Kemudian, lanjut dia, Handoyo Adianto yang merupakan ipar Asep Ruhendi, menawari bantuan pinjaman untuk melunasi utang tersebut. Syaratnya adalah SHM tanah dan bangunan milik Siti Rokayah, ibu dari Asep Ruhendi, di Garut Kota, dibalikanamakan atas nama Handoyo Adianto.

“Balik nama SHM ini ditolak oleh keluarga. Namun pada akhirnya, Handoyo itu tetap membantu membayarkan utang kakak saya yang bernama Asep Ruhendi tersebut. Teknis pemberian pinjamannya tidak secara rinci dituangkan dalam perjanjian yang hanya diketahui oleh ibu saya, beserta kedua kakak saya, Asep dan Yani,” kata dia.

“Dengan disampaikan secara lisan, yaitu sebesar 50 persen diberikan secara transfer dan sisanya disetorkan langsung oleh Yani, dengan tujuan agar SHM ibu saya bisa disimpan Yani sebagai jaminan,” sambungnya.

Dalam perkembangannya, lanjut Eep, kakak iparnya tersebut hanya membayarkan transfer Rp 21,5 juta, sementara sisanya tak pernah dilunasi. “Yang melunasi sisanya adalah masih dari keluarga kami. Itu pun dilakukan pada 6 Mei 2004, ke Bank BRI sebesar Rp 22,5 juta seperti yang tertera dalam tanda bukti setor ke bank. Jadi sebenarnya utang kakak saya Asep Ruhendi ke Handoyo itu hanya sebesar Rp 21,5 juta sesuai nilai transfer,” jelasnya.

Persoalan utang tersebut, kata Eep, sempat mereda dan tak pernah dibahas selama bertahun-tahun. Hingga akhirnya, pada Oktober 2016 lalu, Yani datang dari Jakarta ke Garut membujuk Siti Rokayah untuk menandatangani surat pengakuan berhutang yang dibuat bersama suaminya.

“Saya menilai penuh rekayasa. Mereka (Yani dan Handoyo) memaksa agar ibu saya menandatangani surat pengakuan utang, yang nilainya dalam surat itu sebesar Rp 41,5 juta. Padahal seperti diketahui, utang kakak saya ke Handoyo hanya setengahnya karena hanya mendapat transfer Rp 21,5 juta. Menurut versi mereka, pinjaman sisanya telah dibayarkan secara tunai, sementara baik kakak dan ibu saya sama sekali tidak pernah menerimanya,” paparnya.

Di luar sepengetahuan keluarga, Siti Rokayah kemudian menandatangani surat pengakuan berhutang tersebut, tanpa memahami dampak yang akan terjadi. Menurut Eep, ibunya itu terpaksa mengakui memiliki utang karena dibujuk oleh Yani.

“Dari penjelasan ibu, ia merasa iba dan khawatir kepada Yani. Sebab bila surat pengakuan berhutang itu tidak ditandatangani, maka Yani akan dicerai oleh suaminya. Bahkan saya dan seorang saudara yang lain harus turut menandatangani surat pengakuan berhutang tertanggal 8 Oktober 2016 itu sebagai saksi. Kami semua pada akhirnya menandatangani, karena khawatir Yani dicerai. Namun belakangan, kami baru tahu jika niat menolong itu malah dimanfaatkan dengan adanya gugatan ini,” jelasnya.

Dalam surat berhutang yang disiapkan Yani dan Handoyo tersebut, tertulis Siti Rokayah pada 6 Februari 2001 telah berhutang senilai 501,5 gram emas murni, dan telah melewati batas waktu kewajiban pelunasan yang dijanjikan, yaitu dua tahun dari tanggal pemberian utang. Nilai utang saat itu adalah Rp 40.274.904, yang disepakati setara dengan harga emas murni pada 2001 silam sebesar Rp 80,200 per gram.

“Di pengadilan ini, Yani dan Handoyo menuntut kerugian materil nilai emas seberat 501,5 gram, yang dikonversikan dengan nilai saat ini adalah Rp 640.352.000, dan kerugian imateril sebesar Rp 1,2 miliar. Sehingga total yang dituntut itu kurang lebih sebesar Rp 1,8 miliar,” ujarnya.

Jalannya sidang diketuai Majelis Hakim Endratno Rajamai, dengan agenda pemaparan bukti dari penggugat dan tergugat. Sidang kemarin merupakan kali ke-enam dengan agenda pembelaan dari pihak tergugat. Sementara kemarin siang, penggugat tidak nampak hadir di ruang persidangan. Untuk sidang lanjutan, diagendakan pada Kamis depan.

(erf/yuz/JPG/PE)

Mekanisme Pembayaran Paylines Pada Mahjong Ways Diperkenalkan Agar Pemain Tahu Potensi Menang
Strategi Bertahan Dalam Mahjong Ways Saat Tren Kekalahan Diatur Melalui Panduan Terlengkap
Tabel Pembayaran Mahjong Ways Dibaca Terlebih Dahulu Sebelum Menentukan Besaran Taruhan
Sistem Acak RNG Pada Mahjong Ways Memiliki Fakta Penting Yang Wajib Dipahami Pemain
Transformasi Simbol Emas Menjadi Wild Dalam Mahjong Ways Dimaksimalkan Untuk Meraih Kemenangan
Teknologi Yang Semakin Adaptif Dan Terintegrasi Membantu Kasino Online Mengikuti Perkembangan Zaman
Pengembalian Kasino Online Dibandingkan Melalui Sinkronisasi Akurat Dengan Mekanisme Digital Dan Analisis Modern
Transformasi Kasino Online Diidentifikasi Riset Informatika Untuk Menjelaskan Pergeseran Ekosistem Digital
Dinamika Sistem Kasino Online Terungkap Melalui Deteksi Anomali Algoritmik Dengan Data Komprehensif
Era Baru Kasino Online Dimasuki Seiring Meningkatnya Konektivitas Dan Inovasi Teknologi
Pemodelan Terukur Menerangkan Dinamika Probabilistik Kasino Online dalam Menghasilkan Pola Virtual Mutakhir
Pengalaman Interaktif Kasino Online Berkembang Berkat Pemrosesan Data yang Cerdas
Perkembangan Teknologi Interaktif Mendorong Kasino Online Memasuki Generasi Platform yang Lebih Modern
Kasino Online dari Platform Digital Menuju Ekosistem Interaktif yang Semakin Menarik Perhatian Publik
Kecerdasan Adaptif Kasino Online Mendorong Transformasi Industri Permainan Digital Modern
Dokumentasi Kasino Menjadi Fondasi Penting dalam Menjaga Jejak Keamanan Kepatuhan dan Transparansi Sistem
Peta Kerapatan Probabilitas NextSpin Membantu Menghubungkan Indeks Gates of Olympus dengan Pendekatan Sains
Pengelolaan Dokumentasi Kasino Membantu Memperkuat Keamanan Sistem dan Memastikan Kepatuhan Infrastruktur Secara Lebih Terstruktur
Analisis RTP Membantu Memahami Mengapa Jam Main Tidak Selalu Menunjukkan Pola Hasil Permainan yang Sama
Desain Kalkulatif Probabilitas Sweet Bonanza Candyland Membuka Arah Baru dalam Pengolahan Data PGSoft Berbasis Komputasi