Jakarta, PaluEkspres.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) blokir lebih 8000 rekening terkait judi online hingga memasuki akhir tahun 2024.
Pemblokiran terhadap lebih 8000 rekening itu dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital, serta melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan serta melakukan Enhance Due Diligence (EDD).
Hal itu disampaikan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Mahendra Siregar pada konferensi pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Bulanan OJK November 2024 melalui zoom meeting, Jumat (13/12/2024).
OJK juga kata Mahendra, telah meminta bank untuk lebih mewaspadai pemanfaatan rekening dormant, termasuk rekening-rekening yang berasal dari program bantuan pemerintah yang sudah tidak aktif, agar tidak dimanfaatkan sebagai sarana melakukan tindak kejahatan.
“Langkah ini Dalam rangka pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan,” kata Mahendra.
Menurutnya, OJK senantiasa berkoordinasi dengan Lembaga Pengawas Pengatur (LPP) lain termasuk dengan Aparat Penegak Hukum karena OJK juga menjadi bagian dari SATGAS Pemberantasan Perjudian Daring yang telah dibentuk melalui Keppres Nomor 21 Tahun 2024 tanggal 14 Juni 2024.
Seluruh stakeholder harus bersama-sama meningkatkan efektivitas penanganan perjudian daring mengingat besarnya tantangan yang dihadapi yang ditandai pula dengan semakin beragamnya aktivitas yang dilakukan. (bid/paluekspres)






