Jakarta, PaluEkspres.com – DK, eks Wakil Direktur Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Sumut, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian. Pemecatan ini diduga terkait dengan orientasi seksualnya yang menyukai sesama jenis.
“Sudah dipecat dia. Sudah,” ujar Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Bambang Tertianto, Minggu (9/2).
Saat ditanya apakah pemecatan ini memang terkait dengan penyimpangan orientasi seksual, Bambang memberikan jawaban singkat, “Iya.”
DK disebut sudah lama dipecat, meskipun detail waktu pemecatannya tidak dijelaskan lebih lanjut.
“Wadir, Pamen, setelah itu dipecat,” ungkap Bambang.
Pemecatan DK dilakukan oleh Mabes Polri setelah melalui proses pemeriksaan di tingkat pusat. Kasus ini sendiri mencuat pada tahun 2023, saat DK masih menjabat sebagai Wadir Krimsus Polda Sumut.
DK sempat mengajukan banding atas keputusan ini, namun upayanya ditolak.
Sempat Dicopot dari Jabatan Kapolres
Sebelumnya, pada tahun 2021, DK juga pernah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Labuhanbatu. Alasannya, ia diduga menjalani gaya hidup mewah yang bertentangan dengan aturan internal kepolisian.
“Kita melaksanakan perintah Kapolri sesuai Perkap Nomor 10 Tahun 2017, yang mengatur agar seluruh anggota Polri dan keluarganya tidak bergaya hidup mewah. Atas dasar itu, dilakukan evaluasi terhadap dua kapolres di Sumatera Utara,” jelas Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, di Mapolda Sumut, Medan, Selasa (2/11/2021).
Namun, saat itu tidak dijelaskan lebih lanjut bentuk kemewahan yang dimaksud. ***






