JAKARTA, PALUEKSPRES.COM – Kementerian Pertahanan (Kemhan) telah mengirimkan draf revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). RUU ini telah disepakati sebagai usul inisiatif DPR dan siap untuk dibahas lebih lanjut.
Presiden Prabowo Subianto menunjuk Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas untuk mengawal pembahasan revisi ini di parlemen.
Kepala Biro Informasi dan Hubungan Masyarakat Kemhan, Brigjen TNI Frega Wenas Inkiriwang, memastikan bahwa draf RUU tersebut telah dikirim ke DPR.
“Kalau tidak salah kemarin sih sudah dikirim ya,” kata Frega kepada wartawan di Kantor Kemhan, Jakarta, Selasa (25/2/2025).
RUU ini memuat sejumlah pasal kontroversial, salah satunya terkait dengan izin bagi anggota TNI untuk menduduki jabatan publik. Wacana ini mendapat kritik karena dinilai berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi ABRI di masa lalu.
Selain itu, revisi UU TNI juga mencakup pembahasan penghapusan larangan bagi perwira TNI untuk berbisnis. Frega tidak membantah bahwa aturan tersebut dimasukkan dalam draf RUU, tetapi ia menegaskan bahwa ranah tersebut berada di bawah Biro Hukum Kemhan.
“Sekali lagi, Kemhan dan TNI tidak ada niatan untuk mengembalikan dwifungsi ABRI. Karena dwifungsi ABRI sendiri dulu kan ada karena adanya fraksi ABRI di politik,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa TNI tetap berpegang pada kebijakan pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. “Kami berdiri di atas politik negara dan mengikuti kebijakan Presiden,” pungkasnya.
Untuk dapat membaca revisi UU TNI silahkan download di sini. ***






