Sabtu, 4 April 2026
Berita  

Gubernur Sulteng Bentuk Satgas Penyelesaian Konflik Agraria, Eva Bande Jadi Kandidat Ketua

Agraria
Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, mengumumkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penyelesaian Konflik Agraria sebagai langkah konkret dalam menangani sengketa pertanahan di wilayahnya. (Foto: RL Media Center)

Palu, PaluEkspres.com – Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, mengumumkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penyelesaian Konflik Agraria sebagai langkah konkret dalam menangani sengketa pertanahan di wilayahnya.

“Satgas Agraria ini bertugas melakukan verifikasi lapangan, mengecek kondisi dan penguasaan tanah, serta membantu redistribusi lahan kepada masyarakat,” ujar Anwar Hafid usai serah terima jabatan Gubernur Sulawesi Tengah dari H. Rusdy Mastura ke dirinya sebagai gubernur ke-15, Senin (3/3/2025).

Konflik agraria, kata Anwar, sering kali muncul akibat pertentangan klaim kepemilikan tanah, eksploitasi sumber daya alam, serta tumpang tindih regulasi. Persoalan ini, jika tidak ditangani dengan baik, berpotensi menimbulkan ketegangan sosial, kerusakan lingkungan, dan pelanggaran hak asasi manusia.

“Banyak faktor yang menyebabkan konflik agraria, mulai dari penguasaan tanah yang tidak merata, regulasi yang belum memadai, hingga birokrasi yang berbelit-belit,” jelas mantan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat itu.

Salah satu nama yang mencuat sebagai calon ketua Satgas adalah Eva Bande, aktivis agraria yang dikenal gigih memperjuangkan hak masyarakat atas tanah.

“Saudari Eva Bande telah lama fokus dalam pendampingan masyarakat dalam konflik agraria. Oleh sebab itu, kami mempertimbangkan beliau sebagai Ketua Satgas Penyelesaian Konflik Agraria,” kata Anwar Hafid, yang sebelumnya pernah menjabat sebagai kepala desa selama tujuh tahun.

Menanggapi hal itu, Eva Bande menyatakan kesiapannya untuk membantu pemerintahan Anwar Hafid – Reny Lamadjido dalam menyelesaikan konflik agraria yang masih marak di Sulawesi Tengah.

“Jika diamanahkan, kami siap mendukung kebijakan pemerintah dalam menyelesaikan konflik agraria, baik antara masyarakat dengan masyarakat, maupun dengan pemilik hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB),” ujar Eva Bande.

Eva juga menegaskan bahwa konflik agraria di Sulawesi Tengah masih menjadi persoalan serius, terutama di wilayah Morowali, Morowali Utara, Banggai, dan Buol. Oleh karena itu, langkah konkret dari pemerintah sangat dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat. ***