Palu, PaluEkspres.com– Gubernur Sulawesi Tengah, H. Anwar Hafid, menerima kunjungan kerja dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah beserta jajaran di ruang kerjanya, Rabu (12/3). Dalam pertemuan tersebut, Gubernur didampingi oleh Kepala Biro Hukum serta Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Tengah.
Usai mendampingi pertemuan tersebut, Plt. Kepala BKD Sulawesi Tengah bersama Kabid Mutasi dan Promosi serta Kepala UPT Kompetensi menghadap Gubernur untuk membahas berbagai isu strategis terkait birokrasi di lingkungan pemerintah provinsi. Salah satu pembahasan utama adalah penyesuaian penetapan TMT bagi CPNS dan PPPK, serta kesiapan BKD dalam menata sistem birokrasi di Sulawesi Tengah.
Dalam arahannya, Gubernur Anwar Hafid menekankan pentingnya penerapan sistem merit dalam pengelolaan sumber daya manusia aparatur. Ia meminta Badan Kepegawaian itu memastikan sistem mutasi dan promosi jabatan berjalan dengan baik, akuntabel, dan profesional sesuai dengan prinsip meritokrasi.
“BKD harus menyiapkan sistem meritokrasi dengan memastikan manajemen karier dan manajemen talenta ASN dapat berjalan optimal. Jika diperlukan anggaran tambahan untuk mendukung sistem ini, segera sampaikan,” ujar Gubernur.
Menanggapi arahan tersebut, Plt. Kepala BKD, Adiman, SH, M.Si, menyampaikan bahwa pihaknya siap menjalankan kebijakan tersebut. Saat ini, UPT Kompetensi BKD Sulawesi Tengah telah mencapai kategori Grade A, sehingga langkah penataan manajemen talenta ASN dapat segera dilakukan.
Terkait dengan penyesuaian TMT bagi CPNS dan PPPK, BKD masih menunggu penyampaian resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun, seluruh pengajuan NIP bagi CPNS dan PPPK tahap pertama telah diselesaikan dan dikirim melalui sistem BKN.
Selain itu, dalam rangka memastikan kelancaran pembayaran gaji bagi tenaga non-ASN, termasuk mereka yang telah lulus seleksi PPPK maupun yang belum, Gubernur diharapkan dapat menerbitkan Surat Edaran (SE) untuk memberikan kepastian pembayaran honorarium oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). ***






