Banggai, PaluEkspres.com — Sengketa lahan antara dua perusahaan tambang di Desa Ranga-Ranga, Kecamatan Masama, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, belum juga menemukan titik akhir. Konflik antara PT Bobby Chandra Global Indonesia (BCGI) dan PT ATN kini resmi ditangani aparat kepolisian setelah muncul dugaan penyerobotan lahan, perusakan fasilitas, hingga intimidasi di area tambang.
Kasus ini mencuat di tengah operasi penertiban tambang ilegal yang digencarkan aparat sejak awal April 2026. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah melalui Subdit Jatanras turun langsung ke lokasi PT BCGI untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sulteng, Kompol Velly Harun, mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan objektif.
“Tim sudah turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh agar setiap laporan bisa ditangani secara profesional dan memberikan kepastian hukum,” ujarnya.
Di tengah proses hukum yang berjalan, sebuah surat pernyataan saksi dari petugas keamanan PT BCGI** ikut menjadi perhatian. Dalam dokumen tersebut, seorang anggota keamanan menyebut dirinya berada di pos jaga PT BCGI di Desa Ranga-Ranga pada Kamis pagi, 2 April 2026, ketika sekelompok orang mendatangi area stockpile perusahaan.
Dalam kesaksian itu, disebutkan bahwa kelompok tersebut memaksa masuk ke area pos jaga, melakukan pengusiran terhadap petugas keamanan, serta membawa benda yang diduga senjata tajam. Petugas juga mengaku sempat mengalami tekanan saat kejadian berlangsung.
Surat tersebut juga menyebut adanya dugaan perusakan fasilitas di lokasi, termasuk portal, pagar, dan pos jaga sebelum kelompok itu kemudian menduduki area yang dipersoalkan.
Petugas keamanan itu menyatakan tidak dapat melakukan perlawanan karena jumlah orang yang datang lebih banyak, sehingga hanya bisa mendokumentasikan kejadian tersebut sebagai bahan laporan.
Perselisihan kedua perusahaan ini bukan hal baru. Sengketa disebut sudah terjadi sejak 2022, berawal dari klaim tumpang tindih lahan di kawasan stockpile dan jetty Desa Ranga-Ranga.
PT ATN yang bergerak di tambang nikel dan PT BCGI di sektor batu gamping sama-sama mengklaim area tersebut. Ketegangan meningkat ketika muncul dugaan penempatan ore nikel di wilayah yang diklaim milik PT BCGI. PT BCGI merujuk pada bukti kepemilikan sah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan seluas 22.715 meter persegi dan 21.023 meter persegi. Di sisi lain, PT ATN tidak dapat menunjukkan alas hak atau bukti kepemilikan yang sah atas lahan itu.
Sejak saat itu, aktivitas di lapangan kerap terganggu karena batas lahan yang tidak jelas.
Tak hanya itu, PT ATN juga disebut melakukan aktivitas di lahan warga sekitar 10 hektare tanpa kesepakatan ganti rugi yang tuntas, yang kemudian memicu laporan masyarakat ke aparat kepolisian.
Upaya penyelesaian sempat dilakukan pada Februari 2025 melalui mediasi di Mapolsek Lamala. Pertemuan tersebut melibatkan TNI, pemerintah kecamatan, dan perwakilan kedua perusahaan.
Namun, mediasi belum menghasilkan kesepakatan final. Kedua pihak hanya sepakat membawa pembahasan ke level manajemen masing-masing.
“Kami berharap ada penyelesaian damai dan situasi tetap kondusif,” kata Kapolsek Lamala AKP Rudi Cornelis saat itu.
Situasi kembali memanas pada Kamis (2/4/2026) pagi. Berdasarkan laporan dan kesaksian yang beredar, sekelompok orang yang diduga terkait salah satu perusahaan mendatangi area stockpile PT BCGI.
Dalam pernyataan saksi keamanan, kejadian tersebut disertai dugaan intimidasi serta pengusiran terhadap petugas jaga. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polres Banggai dan menjadi bagian dari materi penyelidikan Polda Sulteng.
Dari hasil awal penyelidikan, terdapat dua bidang lahan yang menjadi objek sengketa. PT BCGI mengklaim memiliki sertifikat hak milik (SHM) atas lahan seluas 22.715 meter persegi dan 21.023 meter persegi.
Namun PT ATN juga mengajukan klaim atas area yang sama, sehingga terjadi konflik kepemilikan yang belum terselesaikan secara hukum.
Kapolsek Masama Ipda Sandy menyebut pihaknya tetap menjaga situasi agar tetap kondusif.
“Penanganan perkara ada di Polda. Kami pastikan situasi tetap aman,” ujarnya.
Manajer Operasional PT BCGI, Tommy, menyebut insiden tersebut berdampak pada kerugian dan terganggunya operasional perusahaan.
“Ini bukan hanya soal kerugian, tapi juga kepastian hukum dan rasa aman berusaha,” katanya.
Di sisi lain, PT ATN sebelumnya juga sempat menjadi sorotan di tingkat daerah, termasuk pernah dipanggil DPRD Banggai terkait sejumlah persoalan operasional dan keluhan masyarakat.
Konflik ini juga memicu kekhawatiran warga terkait dampak lingkungan, termasuk potensi longsor dan pengelolaan limbah tambang yang dinilai belum optimal.
Hingga kini, penyelidikan oleh Polda Sulawesi Tengah masih berlangsung. Aparat diharapkan segera memberikan kejelasan hukum atas status lahan yang disengketakan.
Penyelesaian kasus ini dinilai penting bukan hanya bagi perusahaan, tetapi juga bagi masyarakat dan iklim investasi di Banggai, agar konflik serupa tidak kembali terjadi. ***






