PALU, PALUEKSPRES.COM — Tongkat komando Polda Sulawesi Tengah segera berganti. Irjen Pol Rizal Irawan ditunjuk sebagai Kapolda Sulawesi Tengah menggantikan Irjen Pol Nasri Sulaeman yang memasuki masa purnatugas.
Pergantian tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2205/X/KEP./2026 tertanggal 2 Oktober 2026. Surat itu ditandatangani Wakapolri Komjen Pol Wahyu Hadiningrat.
Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol Achmad Muhaimin membenarkan mutasi tersebut.
“Benar, terdapat mutasi jabatan di lingkungan Polri sebagaimana tertuang dalam surat telegram Kapolri,” kata Muhaimin dalam keterangan tertulis yang diterima di Palu, Sabtu (3/10/2026).
Rizal Irawan sebelumnya merupakan Pati Baintelkam Polri dengan penugasan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH).
Lulusan Akademi Kepolisian 1995 itu memiliki latar belakang reserse. Ia naik menjadi Brigjen Pol pada 2023 dan kemudian menyandang pangkat Irjen Pol pada Juni 2024.
Kini, ia mendapat tugas baru di Sulawesi Tengah.
Tugas itu tidak ringan.
Di luar persoalan keamanan dan ketertiban masyarakat, salah satu pekerjaan rumah yang menunggu Kapolda baru adalah bagaimana menghadapi aktivitas pertambangan tanpa izin yang terus menjadi persoalan di sejumlah daerah. Persoalan itu yang menanti Kapolda baru ini di depan mata.
Tambang Ilegal yang Terus Muncul
Sulawesi Tengah merupakan salah satu daerah dengan aktivitas pertambangan yang cukup besar. Di sisi lain, kegiatan pertambangan tanpa izin atau PETI juga berulang kali menjadi perhatian aparat dan pemerintah daerah.
Dalam beberapa bulan terakhir saja, kepolisian menemukan aktivitas maupun indikasi aktivitas PETI di sejumlah wilayah.
Pada Agustus 2026, misalnya, tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulteng menemukan 22 unit excavator di sejumlah lahan perkebunan warga di Desa Bodi, Kecamatan Paleleh Barat, Kabupaten Buol.
Puluhan alat berat itu ditemukan ketika polisi menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan pertambangan emas tanpa izin.
Polisi kemudian mengamankan alat-alat berat tersebut dan menitipkannya di Polres Buol. Namun, saat itu penyidik masih mendalami apakah seluruh alat berat tersebut benar berkaitan dengan aktivitas PETI atau memiliki peruntukan lain. Delapan orang saksi juga telah dimintai keterangan.
Kasus tersebut menunjukkan satu persoalan penting.
Pertambangan ilegal bukan hanya soal orang yang berada di lubang tambang.
Ada alat berat. Ada modal. Ada akses menuju lokasi. Ada rantai pasokan. Ada kemungkinan pembeli hasil tambang. Dan ada pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut.
Karena itu, pekerjaan rumah Kapolda baru bukan sekadar menutup lubang tambang atau mengamankan excavator.
Pertanyaan yang lebih besar adalah: siapa yang berada di belakang aktivitas tersebut?
Jangan Hanya Tangkap Pekerja di Lapangan
Persoalan ini sebenarnya sudah pernah menjadi perhatian Komisi III DPR RI.
Dalam kunjungan kerja ke Polda Sulawesi Tengah pada Maret 2026, anggota Komisi III DPR RI menyoroti maraknya aktivitas tambang ilegal dan meminta aparat tidak berhenti pada penindakan terhadap pekerja di lapangan.
Aparat juga didorong mengusut pihak yang menjadi pemodal atau cukong kegiatan pertambangan ilegal.
Ini menjadi tantangan tersendiri bagi Rizal Irawan yang memiliki latar belakang reserse.
Sebab, pemberantasan PETI membutuhkan kemampuan penyidikan yang tidak hanya berorientasi pada pelaku lapangan, tetapi juga mengikuti aliran modal dan jaringan yang memungkinkan kegiatan tersebut terus berjalan.
Jika excavator disita tetapi pemilik modal tidak tersentuh, persoalan bisa kembali berulang.
Jika satu lokasi ditutup tetapi alat berat berpindah ke lokasi lain, persoalannya juga tidak benar-benar selesai.
Di titik inilah efektivitas penegakan hukum akan diuji.
Dari Parigi Moutong hingga Buol
Pada April 2026, Polda Sulteng juga mengamankan tujuh alat berat yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan emas ilegal di Desa Tabolobolo, Kecamatan Ongka Malino, Parigi Moutong.
Penindakan dilakukan setelah polisi menyasar sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas PETI.
Di Tolitoli, penertiban PETI juga dilakukan di Desa Malala, Kecamatan Dondo. Polisi mendatangi lokasi yang berada di kawasan perkebunan warga dan membubarkan aktivitas pertambangan tanpa izin.
Sementara di kawasan Poboya, Kota Palu, Polda Sulteng pada September 2026 kembali mengingatkan masyarakat mengenai bahaya PETI, terutama risiko kecelakaan kerja dan kerusakan lingkungan.
Artinya, persoalan pertambangan tanpa izin bukan persoalan satu kabupaten.
Ia muncul dengan karakter yang berbeda-beda di sejumlah wilayah.
Pemerintah Daerah Juga Sudah Membunyikan Alarm
Persoalan pertambangan bahkan telah menjadi agenda koordinasi lintas-instansi pemerintah daerah.
Pada Februari 2026, Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid memimpin rapat koordinasi penataan pertambangan yang melibatkan pemerintah daerah, kepolisian, kejaksaan, TNI, BIN, Dinas ESDM, serta para kepala daerah.
Rapat tersebut secara khusus membahas persoalan lingkungan, sosial dan perizinan yang muncul dari aktivitas pertambangan.
Dalam forum itu, Wakapolda Sulteng saat itu menyatakan dukungan terhadap langkah penertiban dan menegaskan bahwa aktivitas pertambangan yang membahayakan keselamatan masyarakat harus ditindak.
Karena itu, ketika Rizal Irawan mulai memimpin Polda Sulteng, persoalan pertambangan sudah berada di atas meja.
Tantangannya tinggal bagaimana kebijakan tersebut diterjemahkan menjadi penegakan hukum yang konsisten.
Tidak Cukup dengan Operasi Razia
Pemberantasan PETI pada akhirnya tidak cukup dilakukan dengan operasi sesaat.
Operasi memang diperlukan ketika aktivitas ilegal ditemukan.
Tetapi ada pertanyaan lanjutan yang lebih penting: mengapa aktivitas itu bisa muncul kembali?
Apakah karena pengawasan yang lemah? Apakah karena lokasi yang sulit dijangkau? Apakah karena ada pemodal besar? Apakah karena hasil tambang mudah diserap pasar? Atau karena masyarakat di sekitar lokasi tidak mempunyai pilihan ekonomi lain?
Pertanyaan-pertanyaan itu membutuhkan pendekatan berbeda.
Polisi berada pada posisi penting untuk memastikan aspek pidananya ditangani. Namun, persoalan pertambangan juga berkaitan dengan perizinan, tata ruang, lingkungan hidup, kehutanan, keselamatan kerja dan ekonomi masyarakat.
Karena itu, penanganannya tidak mungkin hanya dibebankan kepada kepolisian.
Pekerjaan Rumah Kapolda Baru
Setidaknya ada beberapa pekerjaan rumah yang akan berhadapan dengan Rizal Irawan setelah resmi memimpin Polda Sulteng.
Pertama, memastikan penindakan PETI berlangsung konsisten, bukan hanya ketika kasus tersebut menjadi perhatian publik.
Kedua, mengembangkan penyidikan dari pelaku lapangan menuju jaringan pemodal, apabila bukti hukum menunjukkan adanya keterlibatan pihak yang lebih besar.
Ketiga, mengawasi pergerakan alat berat yang diduga digunakan dalam kegiatan pertambangan ilegal.
Keempat, memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi teknis, terutama karena persoalan pertambangan tidak hanya berkaitan dengan hukum pidana.
Kelima, memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, termasuk masyarakat yang melaporkan dugaan aktivitas tambang ilegal.
Dan yang tidak kalah penting, menjaga agar penegakan hukum tidak tebang pilih.
Sebab, bagi masyarakat, ukuran keberhasilan pemberantasan tambang ilegal bukan hanya berapa orang yang ditangkap atau berapa excavator yang diamankan.
Ukuran yang lebih penting adalah apakah aktivitas ilegal tersebut benar-benar berhenti.
Kapolda Baru dan Ujian di Lapangan
Rizal Irawan datang ke Sulawesi Tengah dengan pengalaman di bidang reserse dan penugasan terakhir di sektor lingkungan hidup. Latar belakang tersebut membuat isu pertambangan, lingkungan dan penegakan hukum menjadi salah satu perhatian yang menarik untuk dilihat dalam kepemimpinannya.
Namun, publik tentu akan menunggu lebih dari sekadar operasi penertiban.
Masyarakat ingin melihat apakah polisi mampu membedakan antara kegiatan pertambangan yang memiliki legalitas dengan kegiatan yang benar-benar melanggar hukum.
Masyarakat juga akan menunggu apakah penegakan hukum menyentuh seluruh rantai aktivitas pertambangan ilegal, bukan hanya orang-orang yang berada di lokasi tambang.
Sebab, ketika sebuah tambang ilegal bisa kembali beroperasi setelah ditertibkan, persoalannya bukan lagi sekadar siapa yang menggali tanah.
Ada sistem yang memungkinkan kegiatan itu tetap hidup.
Dan di situlah salah satu pekerjaan rumah terbesar Kapolda Sulteng yang baru dimulai.
Rizal Irawan tidak hanya menerima tongkat komando. Ia juga menerima daftar panjang persoalan yang membutuhkan jawaban di lapangan.





