PALU EKSPRES, PALU – PT Jasa Raharja Cabang Sulteng kembali menyalurkan santunan kepada korban kecelakaan
Headline
Headlines
Tag: santunan
Pengajuan Santunan Jasa Raharja dapat Dilakukan Melalui Aplikasi Online
aplikasi online tersebut telah diluncurkan tepat pada perayaan usia ke-57 tahun PT Jasa Raharja, 1 Januari 2018 lalu.
Santunan Korban Kecelakaan Damkar Poso Langsung Dibayarkan
santunan langsung dibayarkan melalui rekening ahli waris korban masing-masing sebesar Rp50 juta.
2017, Jasa Raharja Salurkan Dana Kemitraan Rp850 Juta
Perusahaan merancang program PKBL, dengan prinsip tepat guna dan tepat sasaran. Agar penyaluran dana PKBL dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat
Libur Lebaran, Total Santunan Jasa Raharja Rp1,2 M Lebih
Pada momen jelang hingga pasca lebaran 2017, korban kecelakaan di lingkup wilayah Sulteng, yang terjamin oleh Jasa Raharja telah ter-cover sepenuhnya.
Catat! Kenaikan Nilai Santunan Tidak Dibarengi Kenaikan Premi
Untuk keterlambatan 1-90 hari, maka akan dikenakan denda sebesar 25 persen bayaran SWDKLLJ
Jasa Raharja Naikkan Santunan Kecelakaan 100 Persen
Dengan peningkatan santunan tersebut, diharapkan masyarakat mendapatkan perlindungan yang memadai
Jasa Raharja Bantu Kelengkapan Berkas Santunan
Petugas Jasaraharja langsung berkoordinasi dengan polisi, dan orang tua kandung korban, Rosmiati, sebagai ahli waris.