Jika santri lain boleh dijenguk di ruang tamu asrama, maka anak-anak mereka hanya boleh dijenguk di gerbang kedatangan. Itu pun harus melalui proses menunggu selama dua jam dan hanya boleh ditemui selama 15 menit serta dikawal khusus. Selama 15 menit ada petugas keamanan yang berdiri di dekat santri dan orang tuanya.
“Laporan PB kepada FSGI, santri-santri lain tidak mendapatkan perlakuan seperti itu. Hanya anak PB dan guru serta karyawan yang di-PHK yang digituin,” terang Retno.
Mulai Mei 2017, seharusnya santri IF dan PR sudah libur dan bisa berkumpul dengan keluarganya, istilahnya belajar di masyarakat. Namun, ketika santri lain mendapatkan haknya berkumpul dengan keluarga, kedua anak PB ‘disandera’, hanya boleh meninggalkan Mahad Al Zaytun jika orang tuanya sudah membayar lunas tagihan sekolah yang totalnya mencapai Rp 43 juta. PB tidak mampu membayar karena kehilangan pekerjaan akibat PHK sepihak oleh Al Zaytun sendiri.
Saat ini, IF yang kelas XII seharusnya setelah Ujian Nasional (UN) sudah diperkenankan pulang ke rumahnya, terhitung 24 April 2017, artinya sudah ‘disandera’ selama 33 hari. Sedangkan PR yang kelas IX seharusnya setelah UN juga sudah diperkenankan pulang 14 Mei, berarti sudah ‘disandera’ selama 13 hari. Namun hingga, 28 Mei 2017 keduanya tidak mendapatkan hak pulang dan menjadi ‘sandera’ pihak YPI Al Zaytun sampai orang tuanya bisa melunasi seluruh tagihan.
PB dan istri berupaya mengurus izin kepulangan anaknya dengan minta kebijakan pengurus Yayasan Al Zaytun, tapi ditolak kecuali melunasi seluruh tagihan.
“Padahal, urusan bayaran sekolah adalah kewajiban orang tua, jadi sangat tidak patut jika pihak yayasan menahan dan menyandera anak-anaknya karena alasan uang tagihan sekolah. Hal ini jelas melanggar hak-hak anak dan prinsip-prinsip pendidikan itu sendiri. Apalagi ini kan bulan Ramadan yang seharusnya anak-anak itu bisa menjalankan ibadah puasa bersama orang tuanya tercinta.” ujar Retno.
Dia menambahkan, FSGI akan melaporkan ‘penyaderaan’ ini kepada pihak Kementerian Agama RI dan KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia secepatnya.
“Surat pengaduan akan segera disiapkan, jika memungkinkan Senin (29/5), kami akan datangi KPAI dan juga Kemenag RI, agar kedua instansi tersebut segera bertindak menyelamatkan anak-anak yang disandera. Karena kami juga khawatir pada 8 Juni 2017 saat pembagiaan rapor nanti, santri yang putra-putri dari guru dan karyawan yang mengalami PHK juga akan mengalami penyaderaan,” pungkasnya.
(esy/jpnn)






