Berkas Kasus Penghasutan Massa Dilimpahkan ke Kejari Touna

  • Whatsapp

Kemudian 1 keping VCD video aksi massa masyarakat terhadap pihak perusahaan TRC (Touna Raya Coconut), 5 jenis jenis kayu Hutan, 16 jenis kayu Gamal, 2 unit mobil dump truck merek/jenis Toyota DYNA warna merah, nomor polisi DD 8711 KP dan DD 8982 XI.

Olehnya, dia mengimbau kepada masyarakat agar peristiwa ini dijadikan pelajaran bahwa sahnya untuk berhati- hati dalam menyampaikan sesuatu. “Kalau kita tidak memahami persoalan jangan mengambil persepsi negatif dengan mengambil kesimpulan sendiri tapi cek dan ricek,” tegasnya.

Bacaan Lainnya

“Tanyakan kepada pihak terkait, masih ada pemda, aparat penegak hukum Polres Touna apabila tidak mengetahui persoalan untuk ditanyakan,” tambahnya.

Pada kesempatan ini pula Kapolres menyampaikan bahwa upaya hukum yang telah ditempuh tersangka melalui kuasa hukum dengan Praperadilan di Pengadilan Negeri Poso dan keputusan dari Hakim memenangkan pihak penyidik Polres Touna yang menetapkan pelaku sebagai tersangka.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti hari ini diserahkan kepada kejaksaan negeri Touna untuk proses hukum selanjutnya.

(mg3/Palu Ekspres)

Pos terkait