Pendaftaran Siswa Baru Gratis, Jika Sekolah Bandel Laporkan

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, SUBANG – Pihak sekolah dilarang memungut biaya pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Jika ditemui praktik pungutan, orang tua boleh melaporkan hal tersebut kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Subang.

“Kami tegaskan tidak ada biaya pendaftaran untuk PPDB. Dalam juknis sudah diterangkan dan semua kepala sekolah sudah tahu,” kata Kasi Kurikulum dan Penilaian Bidang Pembinaan SMP Disdikbud Kabupaten Subang, Arta Hidayat kepada Pasundan Ekspres (Jawa Pos Group), Selasa (4/7).

Bacaan Lainnya

Dia mengatakan, para kepala sekolah sudah memahami mengenai juknis PPDB yang telah diedarkan ke sekolah-sekolah. Sehingga diharapkan kepala sekolah bisa mengontrol langsung jalannya PPBD di sekolah masing-masing. “Kami percayakan kepada para kepala sekolah untuk tetap mengikuti aturan main yang ada,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, kalaupun ada biaya yang harus dikeluarkan oleh orang tua siswa baru, hal itu baru bisa dilakukan setelah menggelar rapat antara pihak sekolah dengan orang tua. Jika sebelum itu ada biaya yang harus dikeluarkan pada saat proses PPDB perlu dipertanyakan.

“Itu kan nanti setelah siswa tersebut diterima ada rapat orang tua Komite Sekolah dengan sekolah. Kalau ada persoalan biaya, dibicarakan dalam kesempatan tersebut,” ujarnya.

Mengenai penyelenggaraan PPDB saat ini, belum terlihat ada posko khusus pengaduan yang disediakan oleh Disdikbud Subang. Posko tersebut menjadi sarana bagi orang tua yang merasa tidak puas dengan pelayanan PPDB.

“Kalau posko khusus pengaduan sementara tidak ada. Kalau pun ada persoalan diharapkan sekolah bisa mengatasinya,” ujarnya.

(ysp/din/yuz/JPG)

Pos terkait