Senin, 6 April 2026
Daerah  

LPP RRI Palu Digugat Warga

“Dengan demikian, LPP RRI tidak punya hak atas lahan yang khususnya berada dalam Damija tersebut,”tutur Irfan.

Irfan juga menyayangkan sikap arogan Kepala LPP RRI Palu Heri Haryono atas persoalan ini. Menurutnya Heri bahkan pernah melontarkan kalimat bernada menentang Walikota Palu dan DPRD Palu.

Itu terjadi saat pihaknya coba berdialog untuk kepentingan mediasi pada 10 April 2017. “Katanya kalau itu milik Pemkot, beliau (Heri) tidak takut berurusan dengan Walikota dan DPR. Penyataan demikian kami anggap nyeleneh dan angkuh,”pungkas Irfan.

Terpisah, Kepala Stasiun LPP RRI Palu, Heri Haryono ditemui dirungannya menanggapi dingin persoalan itu. Pihaknya kata Heri mempersilahkan warga jika ingin menggugat dan membawah persoalan itu ke ranah hukum.

“Ya kita tunggu saja hasilnya seperti apa,”jawab Heri kepada Palu Ekspres. Dia menjelaskan, LPP RRI sangat memiliki wewenang atas lahan yang dimaksud. RRI Palu menurutnya memiliki sertifikat hak pakai atas lahan itu.

Sertifikat itu pada tahun 2014 silam telah dikoversi dari atas nama Departemen Penerangan menjadi tanah negara cq LPP RRI Palu.

“Dan itu tercatat resmi di badan pertanahan nasional,”ujarnya. Dia menjelaskan, secara substansi lahan itu merupakan lahan negara yang dikuasakan kepada LPP RRI.

Artinya, LPP RRI dalam persoalan ini berkedudukan sebagai perwakilan negara. Sementara warga yang menggugat tidak memiliki kapasitas dari sisi hukum.

“Jadi memang benar itu tanah negara yang dikuasakan kepada LPP RRI,”jelasnya. Heri mengaku memang telah menerbitkan surat teguran dan perintah pembongkaran kios-kios yang ditempati anak-anak pensiunan pegawai RRI.

Namun perintah itu dilakukan bukan karena keinginan pribadi melainkan perintah aturan yang menginginkan adanya penertiban aset negara yang yang dikuasakan kepada LPP RRI. Dan perintah penerbitan aset itu terjadi di seluruh kantor stasiun RRI se Indonesia.