Perintah penerbitan aset jelasnya dilakukan setelah adanya rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Jadi kira-kira saya sebagai kepala stasiun harusnya bagaimana?. Apakah mesti mendiamkan aturan?,”tanya Heri.
Heri bahkan menyebut, pihaknya bisa saja menggunakan pengacara negara untuk menerbitkan aset itu. Namun sejauh ini pihaknya ingin masalah tersebut diselesaikan secara baik-baik.
“Itukan tanah negara, bagaimana misalnya kita juga menggunakan jaksa sebagai pengacara negara,”sebutnya. Berkaitan dengan tudingan kalimat bernada menentang Walikota Palu dan DPRD, Heri juga tak mau menanggapi jauh.
Menurutnya itu hanya tudingan sepihak yang tidak perlu ditanggapi terlalu jauh. “Biarkanlah masyarakat yang menilai apa sebenarnya substansi masalah yang terjadi,”pungkasnya.
(mdi/Palu Ekspres)






