PALU EKSPRES, PALU – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sulteng, M Nizam menyatakan organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai penyelenggara negara masih kurang memahami pelayanan informasi kepada masyarakat.
Akibatnya, banyak informasi agenda kegiatan OPD yang tidak tersampaikan. Peliputan yang dilakukan kalangan media menurutnya masih sering terkendala akibat ketidakfahaman itu.
“Karena itu perlu diupayakan peningkatan terhadap publikasi atas informasi penyelenggaran pemerintahan sesuai dengan fungsi masing -masing OPD,”kata Nizam dalam Focus Discussion Group (FGD) yang digelar bersama LPP TVRI Sulteng, Rabu (19/7).
Disisi lain, penyelenggara negara juga memiliki resiko gugatan dari orang dan badan hukum yang tidak terlayani dengan baik terhadap informasi yang dibutuhkan.
Kasubag Kemitraan Media dan Publikasi Biro Humas dan Protokol Sulteng, Adiman menyebut, saat ini layanan informasi pada prinsipnya sudah berjalan baik. Itu paska lahirnya UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik.
Karena itu seluruh informasi penyelenggaraan pemerintahan kini lebih terbuka, kecuali informasi itu dinyatakan tertutup olehnya penyelenggara pemerintah.
“Maka dalam hal ini ASN harus paham betul terhadap fungsi layanan Informasi kepada masyarakat,”jelasnya.
Apalagi kata Adiman, saat ini pemerintah telah membentuk sistem Layanan informasi kepada masyarakat melalui PPID (Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi) yang berfungsi sebagai pelayan dan penyedia Informasi kepada masyarakat.
PPID sudah terbentuk di semua OPD sebagai PPID pembantu dan Biro Humas dan Protokol sebagai PPID Utama
FGD pada umumnya menyimpulkan perlunya sosialisasi agar seluruh penyelenggara pemerintahan dapat memahami fungsi layanan informasi kepada masyarakat melaui media baik elektronik dan media cetak Serta memberi ruang kepada peliputan informasi pada semua kegiatan kegiatan pemerintah.
Penguatan kerjasama dan koordinasi pemerintah daerah dengan lembaga lembaga penyiaran dan juga untuk tidak timbul permasalah dikemudian hari maka perlu secepatnya pemerintah daerah menetapkan informasi terbuka dan yang tertutup.