PALU EKSPRES, PALU – Meski telah diberhentikan dari jabatan Ketua DPRD Palu, M Iqbal Andi Magga masih terlihat hadir memimpin rapat paripurna ?DPRD. Bahkan Iqbal masih terlihat menggunakan fasilitas dan ruangan Ketua DPRD Palu.
Rabu 9 Juli 2017 Iqbal hadir memimpin rapat paripurna DPR tentang Penetapan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafond Anggaran (PPA) tahun 2018 dan penetapan KUA APBD dan PPA perubahan tahun 2017.
Iqbal hanya hadir mendampingi dua pimpinan dewan, yaitu Basmin dan Erfandi. Diapun ikut mendampingi penandatangani dokumen MoU penetapan KUA PPA antara Walikota Palu dan pimpinan dewan.
Namun disaat penyerahan dokumen KUA PPA kepada Walikota, dua pimpinan mundur dan mempersilahkan Iqbal menyerahkan dokumen itu kepada walikota sebagai kapasitas Ketua DPRD Palu. Padahal, Senin 31 Juli 2017 silam, paripurna pemberhentian Iqbal sebagai ketua DPRD sudah dilakukan bersamaan dengan pengusulan nama Ishak Cae sebagai Ketua. Iqbal diparipurnakan berhenti lantaran adanya usulan pengganti antar waktu (PAW) oleh partai Golkar.
Pihaknya kata Iqbal, memang sengaja menyurati Sekretariat DPRD Palu untuk menghentikan sementara proses penggantian itu. Sebab saat ini dirinya sedang melayangkan gugatan ke Mahkamah Partai (MP) perihal usulan PAW dirinya yang diajukan DPD 1 dan 2 Golkar.
Dia juga tengah menempuh jalur hukum ke pengadilan negeri atas PAW tersebut. Hal ini menurutnya, ia lakukan karena menduga SK PAW itu tidak benar.
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Palu, Rusman Ramli kepada wartawan, mengaku juga telah menerima surat permohonan penghentian proses penggantian tersebut dan telah menggelar rapat ditingkat BK.
Menurutnya, sesuai UU MD3 Tahun 2014, BK menyatakan partai politik berhak menarik anggotanya dari DPRD asalkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Karena itu BK sangat menghargai hak konstitusional Iqbal Andi Magga yang melakukan gugatan hukum untuk mencari keadilan sesuai ketentuan UU yang berlaku. Sehingga Partai Politik tidak terkesan sewenang – wenang terhadap Kadernya yang telah mendapat amanah rakyat.
BK DPRD Kota Palu juga telah menyampaikan kepada Pimpinan DPRD Kota Palu untuk dapat menunda/menangguhkan proses penggantian Ketua DPRD Kota Palu sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap baik dari Putusan Pengadilan (dalam perkara perdata Nomor 89/pdt.G/2017/PN.Pal) dan Putusan Mahkamah Partai Golkar.