Armin Ditetapkan DPP Gerindra Jadi Ketua DPRD Kota Palu

  • Whatsapp

PALUEKSPRES, PALU – DPP Partai Gerindra, menetapkan, Armin ST sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu sisa masa jabatan 2019-2024, mengisi kekosongan kursi yang ditinggal, Almarhum Moh. Iksan Kalbi.
“Iya, Surat Keputusan (SK) dari DPP sudah kami terima dan langsung kami serahkan kepada Pak Armin siang ini,” ujar Sekretaris DPC Gerindra Kota Palu, Moh. Amin Panto, dihubungi via telepon, Senin (25/7/2022).
Kata Amin Panto, SK tersebut diserahkan Wakil Ketua DPD Gerindar, Helmi Sandagang, di Kantor DPC Gerindra Sulteng, yang didampingi Ketua Badan Pemenangan Pemilu Gerindra, Bartholomeus Tandigala, dan Ketua DPC Gerindra Kota Palu, Andi Nur B Lamakarate.
Amin Panto menyampaikan, dalam SK itu tegas memutuskan dan menetapkan mencabut SK DPP Gerindra Nomor 08-0370/Kpts/DPP-Gerindra/2019 tanggal 26 Agustus 2019 tentang Pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi Gerindra DPRD Palu Provinsi Sulteng Periode tahun 2019-2024 dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
“Dalam SK diputuskan, Pimpinan DPRD dan fraksi Partai Gerindra Kota Palu, Sulteng Periode 2022-2024 yaitu, Armin ST sebagai ketua DPRD dan Moh. Syarif Ketua Fraksi Gerindra Kota Palu. SK ditetapkan di Jakarta, tanggal 20 Juli 2022, ditandatangani Ketua Umum, Prabowo Subianto dan Sekretaris Jenderal, Ahmad Muzani,” terangnya. (

PALU – DPP Partai Gerindra, menetapkan, Armin ST sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu sisa masa jabatan 2019-2024, mengisi kekosongan kursi yang ditinggal, Almarhum Moh. Iksan Kalbi.
“Iya, Surat Keputusan (SK) dari DPP sudah kami terima dan langsung kami serahkan kepada Pak Armin siang ini,” ujar Sekretaris DPC Gerindra Kota Palu, Moh. Amin Panto, dihubungi Via telepon, Senin (25/07).
Kata Amin Panto, SK tersebut diserahkan Wakil Ketua DPD Gerindar, Helmi Sandagang, di Kantor DPC Gerindra Sulteng, yang didampingi Ketua Badan Pemenangan Pemilu Gerindra, Bartholomeus Tandigala, dan Ketua DPC Gerindra Kota Palu, Andi Nur B Lamakarate.
Amin Panto menyampaikan, dalam SK itu tegas memutuskan dan menetapkan mencabut SK DPP Gerindra Nomor 08-0370/Kpts/DPP-Gerindra/2019 tanggal 26 Agustus 2019 tentang Pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi Gerindra DPRD Palu Provinsi Sulteng Periode tahun 2019-2024 dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
“Dalam SK diputuskan, Pimpinan DPRD dan fraksi Partai Gerindra Kota Palu, Sulteng Periode 2022-2024 yaitu, Armin ST sebagai ketua DPRD dan Moh. Syarif Ketua Fraksi Gerindra Kota Palu. SK ditetapkan di Jakarta, tanggal 20 Juli 2022, ditandatangani Ketua Umum, Prabowo Subianto dan Sekretaris Jenderal, Ahmad Muzani,” terangnya.(bid/PALUEKSPRES)

Pos terkait