PALU EKSPRES, SAMARINDA – Kepala sekolah (kepsek) salah satu SMP di kawasan Loa Janan Ilir Sofian Nanang (53) dinyatakan bersalah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda Meilany Magdalena berhasil membuktikan perbuatan Sofian melanggar pidana sesuai dakwaan yang disampaikan.
Sofian didakwa melanggar pasal 80 ayat 1 jo pasal 76C Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sofian dituntut kurungan penjara dua bulan oleh Meilany.
Majelis hakim yang dipimpin Edy Toto Purba didampingi hakim anggota R Yoes Hartyarso dan Joni Kondolole kemudian menjatuhkan vonis kurungan penjara satu bulan dan 15 hari kepada Sofian. Atas putusan tersebut, baik Sofian maupun JPU sama-sama menerimanya.
“Yang pasti kami menuntut perkara ini berdasarkan hati nurani. Bisa mewakili pihak korban maupun terdakwa, serta bisa memberikan rasa keadilan di tengah masyarakat,” ujar Meilany, Kamis (10/8).
Pertimbangan lainnya, selama proses persidangan berlangsung, Sofian sudah mengakui dan menyesali perbuatannya. Dalam persidangan Sofian juga sempat meminta maaf langsung kepada sebelas murid yang ditamparnya.
“Status terdakwa sebagai guru sudah mengabdi 28 tahun dan tulang punggung keluarga, juga pertimbangan kami menyampaikan tuntutan,” tutur Meilany.
Sofian didudukkan sebagai terdakwa karena menganiaya sebelas murid di tempat seorang anaknya menuntut ilmu, Sabtu (18/3). Sofian tak kuasa mengendalikan emosi akibat anaknya berinsial WD mengaku diolok.
WD sebenarnya satu kelas dengan teman-temannya yang dianggap mengolok. WD melapor kepada Sofian yang menjadi kepala sekolah di SMP lain tak jauh dari tempatnya belajar.
Sofian sebenarnya sempat datang ke sekolah tempat anaknya belajar dan menanyakan ke wali kelas. Namun, saat itu wali kelas mengaku belum dapat laporan. Sofian kemudian melapor ke guru BP di sekolah anaknya.
Akhirnya guru BP memanggil teman-teman WD untuk melakukan klarifikasi. Namun, saat siswa-siswi itu datang, Sofian malah disebut menampar.
(rin/nha)