Rabu, 20 Mei 2026
Palu  

Lagi, Polres Bekuk Pelaku Curanmor dan Penadahnya

PALU EKSPRES, PALU – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Palu, berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), beserta seorang penadahnya, pada Kamis 24 Agustus 2017 tengah malam WITA. Kedua tersangka pencurian yakni ZU (31 tahun, wiraswasta) dan RH (22 tahun, buruh bangunan), dan tersangka penadah TM (36 tahun, swasta).

Kapolres Palu, AKBP Christ R Pusung pada keterangan persnya menyebutkan, para tersangka ditangkap di tempat yang berbeda, yakni di jalan Pala dan jalan Selena Donggala Kodi.

Awalnya pada Kamis 24 Agustus 2017 sekitar pukul 00.30 WITA di jalan Pala, anggota Sat Reskrim Polres Palu menangkap tersangka pelaku curanmor ZU. Setelah dilakukan pengembangan, Polisi menangkap tersangka kedua, yakni RH di jalan Selena Donggala Kodi.

Dari keterangan keduanya, hasil curian mereka jual kepada seorang penadah berinisial TM, yang kemudian juga berhasil ditangkap oleh Kepolisian, beserta beberapa barang bukti. Salah seorang tersangka bahkan harus ditembak oleh petugas di betis, akibat melawan saat ditangkap.

“Dari hasil pendalaman, mereka ini sudah melakukan tindak pidana di 34 TKP, di luar wilayah hukum Polres Sigi dan Donggala. Modus operandi aksi pelaku, dengan cara mengintai motor sasaran, dan termasuk kendaraan-kendaraan yang diparkir juga ada. Salah satunya dengan terpaksa kami harus lumpuhkan, karena tidak kooperatif melakukan perlawanan saat ditangkap,” kata Kapolres, dalam keterangan persnya, Jumat 25 Agustus 2017.

Kapolres melajutkan, pihaknya saat ini sedang mendalami kasus ini, untuk mengantisipasi adanya pelaku atau penadah lainnya yang terkait dengan para tersangka.

“Kami akan kembangkan, mungkin saja masih ada penadah yang lain,” imbuh Kapolres.

Para pelaku terancam hukuman, masing-masing untuk pelaku pencurian pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, serta untuk pelaku penadah pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara dan pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

“Tidak bosan-bosannya kami sampaikan kepada masyarakat, agar lebih hati-hati baik dalam membawa kendaraan maupun menyimpan kendaraan, kalau bisa dimasukkan ke rumah garasi dan sebagainya. Kami juga mengharapkan masyarakat yang merasa kehilangan, dapat mengecek di Mapolres, mungkin kendaraannya sudah berhasil kami dapatkan, dengan membawa identitas dan surat-surat kendaraannya masing-masing,” imbau Kapolres.

(abr/Palu Ekspres)

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777

Eksplorasi Ritme Permainan Berbasis Data Real-Time Menghadirkan Perspektif Segar dalam Dunia Gaming Interaktif
Evaluasi Matematis Pola Distribusi Simbol Mahjong Ways Dalam Ekosistem Kombinasi Dengan Variasi Nonlinier
Investigasi Pola Adaptif Grid Mahjong Ways Dalam Menghasilkan Distribusi Simbol Dengan Struktur Variatif
Studi Komputasional Dinamika Interaksi Reel Mahjong Ways 3 Menggunakan Kerangka Sistem Stokastik Berkelanjutan
Adopsi Teknologi Machine Learning Menghadirkan Tren Baru dalam Pengembangan Sistem Game Interaktif Modern
Inovasi Visual dan Algoritma Dinamis Menghadirkan Dimensi Pengalaman Baru pada Platform Gaming Masa Kini
Kajian Probabilistik Ragam Kombinasi Mahjong Ways 2 Menggunakan Model Distribusi Interaktif Multilevel
Metode Statistik Adaptif Kini Menjadi Kunci Memahami Pergeseran Ekosistem Game Digital Modern
Evolusi Sistem Interaktif Masa Kini Membentuk Cara Baru Pengguna Memahami Dinamika Digital Harian
Studi Perilaku Digital Terkini Mengungkap Pergeseran Strategi Pengguna dalam Ekosistem Interaktif Modern