FPPN Pengaruhi Jadwal Sidang Cawu III, Jadi Digeser ke Oktober

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, PALU – Pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) masa sidang catur wulan (Cawu) 3 yang sedianya digelar September ini ditunda ke bulan Oktober 2017.

Penundaan itu untuk disesuaikan dengan waktu penyelenggaran Festival Pesona Palu Nomoni (FPPN). Usulan penundaan dimulainya sidang disampaikan Asisten I Pemkot Palu, Rifani Pakamundi dalam rapat badan musyawarah (Banmus) DPRD Palu, Rabu 13 September 2017. Menurut Rifani, saat ini seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) tengah sibuk mempersiapkan diri untuk menyelenggarakan FPPN. Utamanya OPD yang terkait langsung dalam kepanitiaan.

Bacaan Lainnya

“Kami usulkan agar pembahasan Ranperda cawu 3 itu sebaiknya kita mulai awal Oktober saja,”kata Rifani. Sebab kata Rifani, jika sidang dimulai pada September ini, kemungkinan hadirnya OPD dalam sidang tidak akan berjalan maksimal. “Karena OPD juga masih harus menyesuaikan waktunya dengan rangkaian festival yang saat ini sudah mulai bergerak,”sebutnya.

Namun untuk penundaan, pihaknya jelas Rifani memastikan seluruh rancangan materi dan naskah akademik Ranperda yang akan dibahas semuanya sudah diselesaikan. “Agar nanti jika sidang sudah dimulai materinya sudah siap. Tinggal kita bahas saja,”jelasnya. Anggota Banmus DPRD Palu, Joppy A Kekung sepakat dengan usulan itu. Menurutnya memang sidang dimulai setelah event FPPN. Agar nantinya, kehadiran perwakilan OPD dalam pembahasan tidak terganggu karena kesibukan lain.

Namun Joppi dalam pertemuan itu juga menekankan agar seluruh OPD terkait pembahasan Ranperda sudah harus melengkapi seluruh materi dan naskah akademisnya. “Supaya tak ada lagi kendala ketika jadwal sidang dimulai. Harus dilengkapi memang agar rapat tidak berulang-ulang,”tekannya.

Ketua Banmus DPRD Palu, Basmin pun sependapat dengan usulan itu. Karenanya Basmin meminta Sekretariat DPRD Palu dan Pemkot segera menyusun bersama jadwal dimulainya sidang. “Kita atur bersama saja agar tidak saling mengganggu,”kata Basmin.

Adapun Ranperda yang diajukan Pemkot Palu pada masa sidang Cawu 3 itu antara lain, perubahan ke 4 Ranperda nomor 8 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum. Ranperda tentang pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS, Ranperda tentang penanganan gelandangan dan pengemis sert Ranperda APBD 2018. Selain Ranperda, Pemkot juga mengusul pembahasan revisi RPJMD Kota Palu pada Desember mendatang.

Pos terkait