Gubernur Belum Terima Usulan PAW Iqbal, Ternyata…

  • Whatsapp
KEK PALU

PALU EKSPRES, PALU – Keputusan DPRD Palu tentang usulan pemberhentian Ketua DPRD Palu, Iqbal Andi Magga belum diterima Gubernur Sulteng, H Longki Djanggola. Gubernur yang dikonfirmasi mengenai apakah tetap memproses usulan pemberhentian itu meski saat ini yang bersangkutan sedang mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Palu tidak banyak menanggapi pertanyaan wartawan.

“Sampai hari ini saya belum Menerima usulan PAW Ketua DPRD Kota Palu atas nama Iqbal Andi Maga . Apa yang mau diproses? Usulan saja belum ada,” tulis Gubernur melalui layanan percakapan whatsapp.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Amelia Lahema, pejabat bagian pemerintahan Setda Kota Palu menyebutkan, usulan PAW saat ini sudah berada ditangan Walikota Palu. Menurutya, usulan tersebut dalam waktu dekat akan segera diproses oleh Walikota untuk selanjutnya diteruskan kepada Gubernur Sulteng.

“Karena kami memang juga baru saja menerima surat dari partai Golkar terkait keputusan mahkamah partai,” katanya. Menurutnya, surat pembatalan penundaan proses PAW dari partai baru saja disampaikan pihak DPD Golkar Palu pada Senin 18 September 2017. “Diantar langsung Ketua DPD Golkar Palu, pak Erman Lakuana,”jelasnya.

Sebelumnya diberitakan tanggapan anggota DPR Palu, Hamsir mengenai usulan PAW itu. Hamsir kepada Palu Ekspres berpendapat semua keputusan mengenai pemberhentian Ketua DPRD Palu berada di tangan Gubernur Sulteng.

Namun Hamsir berpendapat, sekalipun kewenangan itu berada di tangan Gubernur Sulteng, namun Gubernur tidak bisa menetapkan keputusan pemberhentian sebelum ada putusan dari pengadilan.

“Intinya ditangan Gubernur sebagai pihak yang mengangkat sekaligus memberhentikan. Tapi Gubernur tidak bisa menerbitkan surat keputusan kalau belum ada putusan pengadilan. Karena jika itu diproses, gubernur juga bisa terkena masalah hukum,” hemat Hamsir.

Sebagaimana diketahui, usulan PAW ketua DPRD Palu telah diajukan Golkar ke Sekretariat DPRD Palu. DPRD kemudian menggelar paripurna pemberhentian sekaligus pengusulan nama Ishak Cae sebagai penggantinya.

Belakangan, usulan PAW tersebut ditunda lantaran Iqbal mengajukan permohonan pembatalan PAW ke mahkamah partai Golkar (MPG) MPG selanjutnya mengeluarkan surat penundaan proses PAW kepada para pihak mengingat adanya permohonan itu. Namun kemudian usulan itu ditolak MPG. MPG selanjutnya menerbitkan lagi keputusan pencabutan atau pembatalan atas surat penundaan sebelumnya.

Pos terkait