PALU EKSPRES, PALU – Komisi C dewan kota (Dekot) Palu memastikan akan mencoret usulan pembangunan tugu nol yang terletak di Jalan Hasanudin Palu. Pasalnya usulan Pemkot Palu melalui dinas pekerjaan umum (PU) tahun anggaran 2018 itu menelan anggaran fantastis yaitu Rp3miliar.
Juru bicara Komisi C, Hamsir menilai pembangunan tugu nol tidak mendesak untuk dilakukan rehabilitasi. Apalagi menurutnya anggaran yang diajukan cukup besar. “Kami pastikan komisi C akan mencoret usulan itu,”tegas Hamsir, Senin 9 Oktober 2017. Usulan itu sudah masuk dalam rencana kegiatan dan anggaran (RKA) dinas PU Palu tahun anggaran 2018. Pihaknya kata Hamsir sudah membahas pencoretan itu bersama Ketua dan anggota Komisi C.
“Ketua Komisi C juga setuju dengan itu,” katanya. Selain usulan tugu, Komisi C juga memastikan akan menolak konsep pembangunan jalan-jalan lorong dengan basis kawasan untuk rencana anggaran tahun 2018. Menurut Hamsir, konsep demikian mengabaikan rasa keadilan masyarakat dan UU yang telah mengamanatkan usulan pembangunan didasari pada mekanisme Musrenbang dan hasil reses DPRD.
“Kami sepakat tidak setuju dengan konsep itu. Tidak ada keadilan,” katanya. Hamsir menjelaskan, konsep peningkatan jalan lorong berbasis kawasan itu tidak mengakomodir usulan Musrenbang dan hasil reses angota Dekot. Akhirnya banyak jalan atau kebutuhan lain yang tidak terakomodir dalam APBD.
“Lagian kalau mau diselesaikan perkawasan, apakah itu bisa mengakomodir hingga akhir masa jabatan walikota,” tanya Hamsir.
Peningkatan jalan lorong perkawasan menurutnya tahun ini sedang dilaksanakan di Kecamatan Palu Selatan dan Tatanga. Disaat bersamaan, sejumlah jalan lorong di kecamatan lain tidak mendapat perhatian. Meski katanya kerap kali diajukan dalam Musrenbang. “Harusnya kita skala prioritas sesuai aspirasi. Bisa saja dilakukan dengan konsep itu, tapi apakah anggaran daerah kita mampu. Bisa-bisa berkahir jabatan walikota, ada kawasan yang tidak tertangani sepenuhnya,”katanya.
Konsep peningkatan jalan lorong perkawasan menurutnya hanya sebatas keinginan Walikota Palu bukan kebutuhan. Hamsir berpendapat konsep itu sebaiknya dilakukan setelah kebutuhan masyarakat melalui mekanisme Musrenbang sudah terakomodir.