Komisi C Setujui Rehab Kantor Pariwisata

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, PALU – Komisi C DPRD Palu mengurungkan niatnya membatalkan usulan rehabilitasi kantor Dinas Pariwisata Palu senilai Rp7miliar. Ini setelah Komisi C mendapat penjelasan bahwa putusan Pengadilan Negeri (PN) memenangkan sengketa lahan kantor tersebut dari gugatan ahli waris.

Anggota Komisi C Hamsir menyebut, pihaknya telah berkonsultasi ke Panitera PN Palu prihal putusan perkara sengketa itu. Subtansi putusan itu jelas Hamsir memenangkan Pemkot Palu atas lahan yang kini ditempati kantor dinas pariwisata.

Bacaan Lainnya

“Kami sudah berkonsultasi. Memang dalam putusan permohonan pemohon dikabulkan untuk sebagian,”kata Hamsir, Senin 30 Oktober 2017. Menurut Hamsir, permohonan yang dikabulkan PN Palu atas penggugat (ahli waris) hanya sebatas pada materi yang membenarkan bahwa para penggugat adalah ahli waris. Namun PN tidak mengabulkan para ahli waris sebagai pihak yang berhak atas lahan tersebut.

“Makanya dalam putusan mejelis hakim menyebut mengabulkan sebagian permohonan penggugat,”ujarnya. Dengan demikian, atas fakta itu, Hamsir berharap semua pihak terkait bisa memakluminya. Sebab putusan itu sudah bersifat incrah.

“Kecuali ada bukti baru (novum) yang kembali diajukan para penggugat. Mungkin bisa ditinjau kembali,”jelasnya. Terkait angka-angka usulan Rehab yaitu Rp7miliar, Hamsir mengaku tak mengapa jika itu realistis. Ancaman untuk mencoret usulan bukan lantaran persoalan angka melainkan adanya permasalahan sengketa tersebut.

“Kalau itu realistis ya kita setujui,”pungkasnya. Beberapa waktu lalu, Hamsir mengancam akan mencoret usulan rehabilitasi kantor Dinas Pariwisata menyusul adanya sengketa lahan antara ahli waris dan Pemkot Palu. Saat itu Hamsir menyebut pihaknya akan berkonsultasi ke PN Palu mengenai substansi putusan.

Jika kemudian pihaknya mendapat penjelasan bahwa putusan memenangkan ahli waris, maka usulan itu akan dicoret. Hamsir saat itu menyarankan anggaran sebaiknya dialihkan sebagai biaya ganti rugi lahan atas ahli waris. Namun sebaliknya, konsultasi itu juga dilakukan untuk memperoleh penguatan dari PN Palu, untuk kemudian menjadi pertimbangan Komisi C meloloskan usulan tersebut.

Pos terkait