Ada 12 juri yang terdiri dari 8 perempuan dan empat pria menyatakan Amanda bersalah setelah persidangan yang digelar selama tiga hari. “Ini adalah tindak pidana karena dia (korban, red) adalah anak-anak berdasar kategori usianya,” ujar Richard Woolfall yang menjadi jaksa penuntut dalam kasus itu.
Hakim Sophie Drake yang menyidangkan perkara itu mengatakan, bukti kuat menunjukkan Amanda bersalah. Menurutnya, terdakwa tak memperhatikan bahwa korban dalam posisi tak paham tentang efek jangka panjang akibat perbuatan itu.
“Anda mencoba membuatnya setara. Tapi dia tidak setara karena dia masih anak-anak,” ujarnya.
Hakim Sophie menegaskan, Amanda justru mendorong korban untuk menjadi pembohong. Namun, terdakwa justru merasa menjadi korban.
“Anda menggunakannya untuk memuaskan kebutuan seksual anda,” kata Hakim Sophie. “Andalah yang berbohong.”
Amanda pun tertunduk lesu di kursi terdakwa. Dia langsung terisak.
Namun, dia menepis tuduhan itu. Dia mengaku tak menjalin kontak seksual dengan sang bocah.
Amanda justru menuduh korban membuat pesan rekayasa. Menurut Amanda, ponselnya telah disalahgunakan oleh korban dengan mengetik pesan bermuatan cabul. Selanjutnya, korban mengirim kalimat cabul dari ponsel Amanda ke nomornya sendiri.
Pengacara Amanda, Catherine Silverton menyatakan bahwa kliennya tetap menolak putusan itu. “Dia sekarang kehilangan pekerjaannya, rumahnya dan sebagian besar teman serta kolega,” ujar Catherine.
Ayah Amanda juga meyakini putrinya tak bersalah. “Saya ayah Amanda dan dia hanya bersalah karena menjadi orang baik,” ujarnya.
Hanya saja, detektif yang mengusut kasus itu Inspektur Vanessa Rolfe menyatakan, Amanda tahu bahwa korbannya masih belia. Tapi, Amanda tetap merayu korban dan membuatnya luluh dengan ganja.
“Kami yakin ini kasus sangat jelas tentang rangsangan seksual dan juru setuju,” katanya.
(yorkshirepost/ara/jpnn)






